kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Bali


''Meneer'' Ngacir, Sidang Batal
 

Denpasar (Bali Post) -
Sidang
dugaan penggelapan dengan terdakwa Hansen Johanes Adrianus Maria yang rencananya berlangsung di PN Denpasar, Selasa (9/10) kemarin, akhirnya gagal terlaksana. Penyebabnya, sang meneer Belanda ini keburu ngacir ke negaranya, memanfaatkan pengalihan tahanan yang dikeluarkan Hakim Ketua Wayan Suastrawan.

Penundaan sidang ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya sidang juga ditunda, dengan alasan masih memberikan kesempatan bagi Jaksa I.A. Retnasari Kusumadewi menghadirkan terdakwa. Namun upaya jaksa tetap gagal, meski sebelumnya telah minta bantuan kepada Pemerintah Belanda. Dalam surat balasannya, Kerajaan Belanda mengaku tidak bisa mengabulkan permohonan jaksa. Disarankan permohonan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada Dep. Luar Negeri lewat KBRI di Den Haag.

Kasus ini bermula dari adanya penetapan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota oleh Hakim Suastrawan. Hakim mengabulkan permohonan terdakwa, karena mendapat jaminan dari Kuasa Hukum Ricky J. Brand dan istri terdakwa. Cuma pengalihan penahanan tidak disertai penyitaan bukti-bukti lain, sehingga memungkinkan terdakwa kabur. Kemudian kasus ini dialihkan pada Hakim Istining Kadariswati. Sementara Wayan Suastrawan telah pindah ke PN Surabaya.

Hakim Istining pada sidang tersebut sempat bertanya ke mana terdakwa, sehingga sidang sampai gagal digelar. Oleh kuasa hukum terdakwa dikatakan telah ke Belanda. Cuma ketika kembali ditanya siapa yang mengizinkan, kuasa hukum tidak bisa menjawabnya.

''Sekarang biarlah masyarakat yang menilai,'' ujar Retnasari. Kasus penggelapan ini sebenarnya tidak terlalu berat. Terdakwa dituduh menggelapkan gerabah, patung, piring dari tanah liat dan tempat tidur dari bambu. Total kerugian Rp 8 juta. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)