''Meneer''
Ngacir,
Sidang Batal
Denpasar
(Bali Post) -
Sidang
dugaan
penggelapan dengan
terdakwa Hansen
Johanes
Adrianus Maria yang
rencananya berlangsung
di PN
Denpasar, Selasa
(9/10) kemarin,
akhirnya
gagal
terlaksana.
Penyebabnya,
sang meneer
Belanda
ini keburu
ngacir
ke negaranya,
memanfaatkan
pengalihan
tahanan yang
dikeluarkan Hakim
Ketua
Wayan Suastrawan.
Penundaan
sidang
ini merupakan yang
ketiga
kalinya.
Sebelumnya
sidang
juga ditunda,
dengan
alasan masih
memberikan
kesempatan
bagi
Jaksa I.A. Retnasari
Kusumadewi
menghadirkan
terdakwa.
Namun
upaya
jaksa tetap
gagal,
meski sebelumnya
telah
minta bantuan
kepada
Pemerintah Belanda.
Dalam
surat
balasannya,
Kerajaan
Belanda
mengaku tidak
bisa
mengabulkan permohonan
jaksa.
Disarankan
permohonan
diajukan
oleh
kuasa hukum
terdakwa
kepada Dep.
Luar
Negeri lewat KBRI
di Den Haag.
Kasus
ini
bermula dari
adanya
penetapan pengalihan
penahanan
terdakwa
dari
tahanan rutan
menjadi
tahanan
kota
oleh Hakim
Suastrawan.
Hakim
mengabulkan permohonan
terdakwa,
karena
mendapat jaminan
dari
Kuasa Hukum Ricky J.
Brand dan
istri
terdakwa. Cuma
pengalihan
penahanan
tidak
disertai penyitaan
bukti-bukti
lain,
sehingga memungkinkan
terdakwa
kabur.
Kemudian
kasus
ini dialihkan
pada Hakim
Istining
Kadariswati.
Sementara
Wayan
Suastrawan telah
pindah
ke PN Surabaya.
Hakim Istining
pada
sidang tersebut
sempat
bertanya ke
mana
terdakwa, sehingga
sidang
sampai gagal
digelar.
Oleh
kuasa
hukum terdakwa
dikatakan
telah
ke Belanda.
Cuma
ketika
kembali ditanya
siapa yang
mengizinkan,
kuasa
hukum tidak
bisa
menjawabnya.
''Sekarang
biarlah
masyarakat yang menilai,''
ujar
Retnasari.
Kasus
penggelapan
ini
sebenarnya tidak
terlalu
berat.
Terdakwa
dituduh
menggelapkan gerabah,
patung,
piring dari
tanah
liat dan
tempat
tidur dari
bambu.
Total kerugian
Rp 8
juta. (015)