TPA Besakih
Dilaporkan
ke DPD
Amlapura
(Bali Post) -
Tempat
pembuangan
akhir (TPA)
sampah
di Banjar
Palak,
Besakih dan
kasus
galian C Yeh
Kori,
Bebandem, Karangasem
dilaporkan
masyarakat
setempat
ke
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Atas
laporan
itu, kata
salah
seorang anggota DPD
Dra. IA
Agung
Mas, Selasa (9/10)
kemarin
di Amlapura,
pihaknya
sudah
menerjunkan
tim
ahli
untuk mengecek
laporan
itu.
Terkait
TPA di
Desa Besakih,
masyarakat
di
sekitarnya tak
menerima
karena
berada di
tepi
jalan Ida Betara
Besakih
masucian ke
Yeh Sah,
Batusesa.
Hal itu
dikhawatirkan ke
depan
mencemari kesucian
wilayah.
Sejak
ada TPA,
warga
di sekitarnya
terganggu
bau
busuk sampah
dan
banyaknya lalat
hijau.
Selain
itu, TPA lebih
dari 30 are
itu
juga menyebabkan
alih
fungsi lahan.
Padahal
warga
masih menginginkan
lahan
itu untuk
pertanian.
Apalagi
Subak
Manik Gumawang yang
mewilayahi TPA
itu
dulu pernah
juara I
tingkat propinsi.
''Menurut
masyarakat
setempat,
mereka
menginginkan lahan
itu
tetap untuk
pertanian,''
ujar
Agung Mas.
Seperti
pernah
diberitakan, masyarakat
di
sekitar TPA menolak
keberadaan TPA
tersebut
dengan
dukungan tanda
tangan
ratusan warga.
Sampah yang
dibuang
ke
sana
ternyata
juga
dari luar
Besakih,
tak
seperti dijanjikan
sebelumnya,
hanya
sampah atau
saagan
dari Pura
Besakih.
Sementara yang
dibuang
ke
sana
sampah
rumah tangga
berupa
sampah plastik.
Di
pihak
lain, Bupati
Karangasem I
Wayan
Geredeg mengatakan
karena
ditolak warga
di
sekitarnya, keberadaan
TPA itu
ditinjau kembali.
Bukan
lagi
sebagai TPA, tetapi
tempat
pembuangan sampah
sementara
dari
lingkungan Besakih.
Nantinya
bakal
diupah dua
pekerja
untuk memilah
sampah
plastik dan
organik.
''Saya
sudah
sarankan agar keliling
areal
itu ditembok,
sehingga
sampah
tak meluber
ke luar,''
katanya.
Terkait
galian C
Yeh
Kori, katanya,
sampai
kini Bupati
belum
mengeluarkan Surat
Izin
Penambangan Daerah (SIPD).
Terkait
adanya oknum yang
sudah
melakukan penggalian
pasir
dan pengangkutan,
tim
yang sebelumnya
mensurvai
rencana
galian C itu
diminta
lebih sering
turun
ke lokasi
untuk
melakukan penertiban.
Agung
Mas
mengatakan keberatan
warga
dari bagian
bawah
seperti dari
Pagubugan,
Selat,
atau Bambangbiaung
karena
ke depan
dikhawatirkan
menyebabkan
bencana
alam banjir,
mata air
mengecil
atau
kekeringan. Berdasarkan
Perda Bali,
daerah
ketinggian seperti
di Yeh
Kori
untuk resapan air
hujan,
bukan untuk
dirusak
atau galian C.
(013)