Diperebutkan,
Tanah ''Pelaba''
Pura
Semarapura
(Bali Post) -
Belum
tuntas
kisruh rebutan
tanah
setra Tohpati-Togoh
A, Banjarangkan,
rebutan
lahan kembali
terjadi
di Kabupaten
Klungkung.
Kini,
tanah pelaba
seluas 1,5
hektar
di wilayah
Gunaksa,
Dawan,
diperebutkan krama
Sampalan
dan
pengempon Pura
Paibon
Bukit Ukir,
Gunaksa.
Kasusnya
kini
dimediasi camat
beserta
unsur Muspika
Dawan
dengan menggelar
pertemuan
antarkedua
pihak,
Selasa (9/10) kemarin.
Sayang,
pertemuan batal
terlaksana
lantaran
tidak
dihadiri pihak
pengempon
Pura
Paibon Bukit
Ukir.
Seorang
tokoh
Sampalan, Mangku Made
Raka,
menuturkan kasus
rebutan
pelaba pura
mencuat
setelah tanah yang
ditumbuhi
pohon
kelapa, pisang
dan
alang-alang itu
dibuatkan SPPT (surat
pemberitahuan
pajak
terutang) atas
nama
pengempon Pura
Paibon
Bukit Ukir.
Prajuru
dan krama
Sampalan
menentang
hal itu.
Karena
secara historis,
meski
tanah pelaba
berupa
perbukitan itu
berada
di Bukit
Ukir,
tetapi merupakan
milik
Pura Dalem
Puri
Dangin Asem yang
di-empon
krama
Sampalan Tengah,
Klod
dan sebagian
krama
Paksebali. Sejak
awal,
hasil bumi
pelaba
pura, rutin
diserahkan
ke
prajuru Pura
Dalem
Puri Dangin
Asem. ''Makanya,
kami
menentang ketika
tahu
tanah pelaba
itu di
SPPT-kan,''
tandasnya
seraya
menyebutkan turunnya
SPPT diketahui
dari
prajuru di
desanya.
Kantor
Pelayanan Pajak
di
Denpasar juga
membenarkan.
Anehnya,
ketika
prajuru Sampalan
menanyakan
ke
Pemangku Pura
Paibon
Bukit Pasir,
ternyata
disebutkan
Pura
Paibon Bukit
Pasir
hanya memiliki
pelaba
seluas 20 are. Atas
kejanggalan
itulah
muncul penentangan.
Kedua
pihak (Sampalan
dan
Paibon Bukit
Ukit-red)
sempat
dua kali menggelar
pertemuan.
Sayang,
tak menemui
kesepakatan. ''Makanya,
kami
meminta Camat
Dawan
memediasinya,'' tambah
Mangku
Raka.
Camat
Dawan,
Wayan Sujana,
menindaklanjutinya
dengan
menggelar pertemuan
kemarin.
Camat
mengundang prajuru
Sampalan
dan
pihak Paibon
dengan
surat
melalui
kepala desa.
Sayang,
pertemuan yang melibatkan
unsur
Muspika Dawan
itu
batal, karena
tidak
ada pihak
pengempon
Pura
Paibon Bukit
Ukir yang
hadir. ''Ketika
saya
cek, ternyata
Kades
Gunaksa tak
meneruskan
undangan
saya ke
pengempon.
Katanya
belum sempat
baca
secara keseluruhan
isi
surat,''
ujarnya.
Dia
sangat menyayangkan
sikap
Kades Gunaksa
itu.
Kades
Sampalan
Klod, Ni
Kadek
Suryani, yang hadir
dalam
pertemuan itu
juga
tampak geram.
Dia
mengaku kecewa
dengan
sikap Kades
Gunaksa yang
tidak
meneruskan amanat
Camat yang
notabene
atasan
kades. Sesibuk
apa pun,
tidak
semestinya kades
bersikap
begitu. ''Kan
ada
banyak kaur yang
membantu
tugas
kades,'' katanya
seraya
meminta camat
Dawan
memberi teguran
kepada
Kades Gunaksa agar
tak
mengulangi perbuatannya.
Sementara
itu,
Kades Gunaksa, Made
Dana, belum
bisa
dimintai konfirmasi.
Camat
akan kembali
merancang
pertemuan
untuk
membahas kasus
rebutan
pelaba pura
tersebut.
(kmb20)