kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Bali


Diperebutkan
, Tanah ''Pelaba'' Pura 

Semarapura (Bali Post) -
Belum
tuntas kisruh rebutan tanah setra Tohpati-Togoh A, Banjarangkan, rebutan lahan kembali terjadi di Kabupaten Klungkung. Kini, tanah pelaba seluas 1,5 hektar di wilayah Gunaksa, Dawan, diperebutkan krama Sampalan dan pengempon Pura Paibon Bukit Ukir, Gunaksa. Kasusnya kini dimediasi camat beserta unsur Muspika Dawan dengan menggelar pertemuan antarkedua pihak, Selasa (9/10) kemarin. Sayang, pertemuan batal terlaksana lantaran tidak dihadiri pihak pengempon Pura Paibon Bukit Ukir.

Seorang tokoh Sampalan, Mangku Made Raka, menuturkan kasus rebutan pelaba pura mencuat setelah tanah yang ditumbuhi pohon kelapa, pisang dan alang-alang itu dibuatkan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) atas nama pengempon Pura Paibon Bukit Ukir. Prajuru dan krama Sampalan menentang hal itu. Karena secara historis, meski tanah pelaba berupa perbukitan itu berada di Bukit Ukir, tetapi merupakan milik Pura Dalem Puri Dangin Asem yang di-empon krama Sampalan Tengah, Klod dan sebagian krama Paksebali. Sejak awal, hasil bumi pelaba pura, rutin diserahkan ke prajuru Pura Dalem Puri Dangin Asem. ''Makanya, kami menentang ketika tahu tanah pelaba itu di SPPT-kan,'' tandasnya seraya menyebutkan turunnya SPPT diketahui dari prajuru di desanya. Kantor Pelayanan Pajak di Denpasar juga membenarkan.

Anehnya, ketika prajuru Sampalan menanyakan ke Pemangku Pura Paibon Bukit Pasir, ternyata disebutkan Pura Paibon Bukit Pasir hanya memiliki pelaba seluas 20 are. Atas kejanggalan itulah muncul penentangan. Kedua pihak (Sampalan dan Paibon Bukit Ukit-red) sempat dua kali menggelar pertemuan. Sayang, tak menemui kesepakatan. ''Makanya, kami meminta Camat Dawan memediasinya,'' tambah Mangku Raka.

Camat Dawan, Wayan Sujana, menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan kemarin. Camat mengundang prajuru Sampalan dan pihak Paibon dengan surat melalui kepala desa. Sayang, pertemuan yang melibatkan unsur Muspika Dawan itu batal, karena tidak ada pihak pengempon Pura Paibon Bukit Ukir yang hadir. ''Ketika saya cek, ternyata Kades Gunaksa tak meneruskan undangan saya ke pengempon. Katanya belum sempat baca secara keseluruhan isi surat,'' ujarnya. Dia sangat menyayangkan sikap Kades Gunaksa itu.

Kades Sampalan Klod, Ni Kadek Suryani, yang hadir dalam pertemuan itu juga tampak geram. Dia mengaku kecewa dengan sikap Kades Gunaksa yang tidak meneruskan amanat Camat yang notabene atasan kades. Sesibuk apa pun, tidak semestinya kades bersikap begitu. ''Kan ada banyak kaur yang membantu tugas kades,'' katanya seraya meminta camat Dawan memberi teguran kepada Kades Gunaksa agar tak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kades Gunaksa, Made Dana, belum bisa dimintai konfirmasi. Camat akan kembali merancang pertemuan untuk membahas kasus rebutan pelaba pura tersebut. (kmb20)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)