kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Bali


Tergusur
PP 45/2007....
Sejumlah
Sekdes Memelas ke Pemkab

Semarapura (Bali Post) -
PP No.45/2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS, membuat sepuluh sekdes di Kabupaten Klungkung kelimpungan. Mereka benar-benar tak bisa tidur nyenyak lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan PP tersebut. Karenanya mereka terus berjuang agar tidak diberhentikan dengan hormat sebagai sekdes. Tiga di antaranya Sekdes Gelgel Dwi Adnyana Putra, Sekdes Tegak Ketut Arsa dan Sekdes Pesinggahan Wayan Swastika, Selasa (9/10) kemarin memelas ke Pemkab Klungkung melalui Camat Klungkung I.B. Mataram.

Untuk meyakinkan Camat I.B. Mataram, mereka memperlihatkan aturan yang diyakini memperkuat perjuangannya ke pusat. Di antaranya, Surat Mendagri 140/2214/PMD tertanggal 23 Desember 2006 tentang perangkat desa. Di mana, salah satu pasalnya menyatakan tidak boleh dilakukan pengangkatan sekdes pascaturunnya surat Mendagri, lantaran nama-nama sekdes sudah masuk dalam data base calon PNS. Sedangkan ketiganya mengaku diangkat sebelum surat Mendagri keluar. "Artinya, secara legalitas kami dibenarkan," tandas Dwi Adnyana.

Diakui, SK pengangkatan mereka sebagai sekdes tidak memenuhi persyaratan PP 45/2007 yakni sebelum 15 Oktober 2004. "Kami diangkat Maret 2006," tambahnya. Dia menuding PP 45/2007 tidak sinkron dengan surat Mendagri yang keluar lebih dulu. Apalagi, dalam PP 45/2007 dia melihat adanya ketidaksamaan pemberlakuan acuan antara syarat satu dengan lain. Syarat batas SK pengangkatan dipakai per 15 Oktober 2004 -- tepat dengan diundangkannya UU 32/2004 yang dijadikan acuan. Sedangkan batasan usia dipakai maksimal 51 tahun per 15 Oktober 2006, dua tahun setelah UU 32/2004 diundangkan.

"Mudah-mudahan pemkab masih bersedia memperjuangkan kami. Paling tidak, argumentasi kami bisa dijadikan pertimbangan," harap Swastika. Lagi pula, katanya, saat ini ada Peraturan Kepala BAKN 32/2007 yang masih memberi kesempatan mengkonsultasikan persoalan yang ditemui dalam penerapan PP 45/2007.

Camat I.B. Mataram menyarankan para sekdes berkoordinasi denga forum kades/kelurahan agar mekanismenya tepat. Di samping mencari dukungan dari sekdes lain yang notabene masuk kriteria menjadi PNS.

Kabag Kepeg Ni Nyoman Sudiarti masih mempelajari keluhan para sekdes itu, di samping menunggu petunjuk bupati. "Selaku pelaksana, saya tentu melaksanakan apa yang menjadi petunjuk atasan (bupati-red)," katanya.

Di tempat terpisah, Bupati Klungkung Wayan Candra mengaku akan memanggil jajaran terkaitnya untuk menjelaskan persoalannya lebih dulu, Rabu (10/10) ini. Sejauh ini, ia mengaku belum menerima laporan terkait persoalan tersebut.  "Saya tunggu laporannya dulu, baru bisa diambil kebijakan atau petunjuk, apakah diperjuangkan atau bagaimana,"  katanya. (kmb20)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)