Tergusur
PP 45/2007....
Sejumlah
Sekdes
Memelas ke
Pemkab
Semarapura
(Bali Post) -
PP No.45/2007 tentang
persyaratan
dan
tata cara
pengangkatan
sekretaris
desa (sekdes)
menjadi PNS,
membuat
sepuluh sekdes
di
Kabupaten Klungkung
kelimpungan.
Mereka
benar-benar tak
bisa
tidur nyenyak
lantaran
tidak
memenuhi persyaratan
yang ditentukan PP
tersebut.
Karenanya
mereka
terus berjuang agar
tidak
diberhentikan dengan
hormat
sebagai sekdes.
Tiga di
antaranya
Sekdes
Gelgel Dwi
Adnyana
Putra, Sekdes
Tegak
Ketut Arsa
dan
Sekdes Pesinggahan
Wayan Swastika,
Selasa (9/10)
kemarin
memelas ke
Pemkab
Klungkung melalui
Camat
Klungkung I.B. Mataram.
Untuk
meyakinkan
Camat I.B.
Mataram,
mereka
memperlihatkan aturan
yang diyakini
memperkuat
perjuangannya
ke
pusat. Di
antaranya,
Surat
Mendagri 140/2214/PMD
tertanggal 23 Desember
2006 tentang
perangkat
desa.
Di mana,
salah
satu pasalnya
menyatakan
tidak
boleh dilakukan
pengangkatan
sekdes
pascaturunnya surat
Mendagri,
lantaran
nama-nama
sekdes
sudah masuk
dalam data base
calon PNS.
Sedangkan
ketiganya
mengaku
diangkat sebelum
surat
Mendagri keluar. "Artinya,
secara
legalitas kami
dibenarkan,"
tandas
Dwi Adnyana.
Diakui,
SK
pengangkatan
mereka
sebagai sekdes
tidak
memenuhi persyaratan
PP 45/2007 yakni
sebelum 15
Oktober 2004. "Kami
diangkat
Maret 2006,"
tambahnya.
Dia
menuding PP 45/2007 tidak
sinkron
dengan
surat
Mendagri yang
keluar
lebih dulu.
Apalagi,
dalam PP 45/2007
dia
melihat adanya
ketidaksamaan
pemberlakuan
acuan
antara syarat
satu
dengan lain. Syarat
batas SK
pengangkatan
dipakai per 15
Oktober 2004 --
tepat
dengan diundangkannya
UU 32/2004 yang dijadikan
acuan.
Sedangkan batasan
usia
dipakai maksimal 51
tahun per 15
Oktober 2006,
dua
tahun setelah UU
32/2004 diundangkan.
"Mudah-mudahan
pemkab
masih bersedia
memperjuangkan
kami. Paling
tidak,
argumentasi kami
bisa
dijadikan pertimbangan,"
harap Swastika.
Lagi pula,
katanya,
saat
ini ada
Peraturan
Kepala BAKN 32/2007 yang
masih
memberi kesempatan
mengkonsultasikan
persoalan yang
ditemui
dalam penerapan PP
45/2007.
Camat
I.B. Mataram
menyarankan
para
sekdes berkoordinasi
denga forum
kades/kelurahan agar
mekanismenya
tepat.
Di samping
mencari
dukungan dari
sekdes lain yang
notabene
masuk
kriteria menjadi PNS.
Kabag
Kepeg Ni
Nyoman
Sudiarti masih
mempelajari
keluhan
para sekdes
itu, di
samping
menunggu petunjuk
bupati. "Selaku
pelaksana,
saya
tentu melaksanakan
apa yang
menjadi
petunjuk atasan (bupati-red),"
katanya.
Di
tempat
terpisah, Bupati
Klungkung
Wayan
Candra mengaku
akan
memanggil jajaran
terkaitnya
untuk
menjelaskan persoalannya
lebih
dulu, Rabu (10/10)
ini.
Sejauh ini,
ia
mengaku belum
menerima
laporan
terkait persoalan
tersebut. "Saya
tunggu
laporannya dulu,
baru
bisa diambil
kebijakan
atau
petunjuk, apakah
diperjuangkan
atau
bagaimana," katanya.
(kmb20)