Menyimpang,
Penggunaan DAK
di SD 6
Dauh Puri
Denpasar
(Bali Post) -
Penggunaan
DAK (dana
alokasi
khusus) bidang
pendidikan yang
diterima
sejumlah SD (sekolah
dasar)
di Denpasar
diperbolehkan
untuk
membangun gedung/ruang
kelas
baru. Sepanjang
dana
pendamping
untuk
melanjutkan pembangunan
tersebut
sudah
tersedia.
Hanya,
untuk
kejadian di SD 6
Dauh
Puri Denpasar,
terjadi
penyimpangan prosedur.
Demikian
ditegaskan
Kepala
Dinas Pendidikan
dan
Kebudayaan (Dikbud)
Denpasar Drs. I
Gusti
Lanang Jelantik,
M.Si.
didampingi
Kasubdin
Pendidikan
Dasar
Wayan Arjana
di
kantornya, Selasa
(9/10) kemarin.
Penyimpangan
prosedur yang
dilakukan
pihak
sekolah dan
komite
di SD 6 Dauh
Puri
yakni pada
proses
penghapusan gedung
lama.
Seharusnya
sebelum
membangun ruang
kelas
baru, pihak
sekolah
harus mengajukan
permohonan
untuk
menghapus ruang
kelas lama.
Setelah
persetujuan
turun,
pihak sekolah
baru
bisa melakukan
pembongkaran.
''Kalau
melihat
niatnya, keinginan
pihak
komite sudah
cukup
baik, namun
prosedurnya
tidak
diikuti,'' kata
Jelantik.
Arjana
mengakui
sebelumnya
pihak
sekolah memang
pernah
mengajukan permohonan
untuk
membuat gedung/ruang
kelas
bertingkat.
Permohonan
tersebut
belum
sempat disetujui,
karena
belum melihat
ketersedian
dana
yang ada
di
sekolah itu.
Dalam
perjalanannya,
ternyata
pihak
sekolah sudah
membongkar
dan
membangun gedung
baru
lagi.
Terkait
kekhawatiran
tersendatnya
pencairan DAK
tahap
berikutnya, ditepis
oleh
Arjana.
Mengingat
sesuai
batas akhir
proyek, DAK
baru
jatuh tempo Desember
2007 mendatang.
Di sisi
lain pihak
komite
dan SD 6 Dauh
Puri
sudah memastikan
proyek yang
dikerjakan
secara
swakelola itu
akan
rampung November 2007
ini.
Seperti
diketahui,
penggunaan DAK
di SD 6
Dauh Puri
sebanyak
Rp 150
juta sempat
disorot
karena digunakan
untuk
membangun gedung
baru.
Padahal,
sepengetahuan DPRD
setempat, DAK
hanya
untuk renovasi.
(kmb12)