kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Bali


Menyimpang
, Penggunaan DAK di SD 6 Dauh Puri 

Denpasar (Bali Post) -
Penggunaan
DAK (dana alokasi khusus) bidang pendidikan yang diterima sejumlah SD (sekolah dasar) di Denpasar diperbolehkan untuk membangun gedung/ruang kelas baru. Sepanjang dana pendamping untuk melanjutkan pembangunan tersebut sudah tersedia. Hanya, untuk kejadian di SD 6 Dauh Puri Denpasar, terjadi penyimpangan prosedur.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Denpasar Drs. I Gusti Lanang Jelantik, M.Si. didampingi Kasubdin Pendidikan Dasar Wayan Arjana di kantornya, Selasa (9/10) kemarin.

Penyimpangan prosedur yang dilakukan pihak sekolah dan komite di SD 6 Dauh Puri yakni pada proses penghapusan gedung lama. Seharusnya sebelum membangun ruang kelas baru, pihak sekolah harus mengajukan permohonan untuk menghapus ruang kelas lama. Setelah persetujuan turun, pihak sekolah baru bisa melakukan pembongkaran. ''Kalau melihat niatnya, keinginan pihak komite sudah cukup baik, namun prosedurnya tidak diikuti,'' kata Jelantik.

Arjana mengakui sebelumnya pihak sekolah memang pernah mengajukan permohonan untuk membuat gedung/ruang kelas bertingkat. Permohonan tersebut belum sempat disetujui, karena belum melihat ketersedian dana yang ada di sekolah itu. Dalam perjalanannya, ternyata pihak sekolah sudah membongkar dan membangun gedung baru lagi.

Terkait kekhawatiran tersendatnya pencairan DAK tahap berikutnya, ditepis oleh Arjana. Mengingat sesuai batas akhir proyek, DAK baru jatuh tempo Desember 2007 mendatang. Di sisi lain pihak komite dan SD 6 Dauh Puri sudah memastikan proyek yang dikerjakan secara swakelola itu akan rampung November 2007 ini.

Seperti diketahui, penggunaan DAK di SD 6 Dauh Puri sebanyak Rp 150 juta sempat disorot karena digunakan untuk membangun gedung baru. Padahal, sepengetahuan DPRD setempat, DAK hanya untuk renovasi. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)