kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Ekuin


Soal
Pesangon Eks Karyawan BDB---
Mesti
Dibayar TL, Bukan Pemegang Saham 

Denpasar (Bali Post) -
Keluarnya
surat atau fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran pesangon eks karyawan BDB (Bank Dagang Bali), ternyata belum membawa titik terang. Isi surat MA tersebut menegaskan agar pihak pemegang saham membayar sisa pesangon karyawan. ''Wah, ini tidak bisa pemegang saham yang membayar, tetapi Tim Likuidasi (TL),'' kata Ketua Tim Enam DPRD Bali Made Arjaya, Selasa (9/10) kemarin di Renon.

Menurutnya, yang mesti membayar sisa pesangon adalah TL, karena aset BDB telah diserahkan kepada TL. Dia membantah pernyataan itu terkesan membela pemegang saham. ''Yang kami bela hak-hak eks karyawan BDB,'' katanya.

Logikanya, kata dia, begitu TL mem-PHK karyawan, segala tanggung jawab diambil alih oleh TL. Tanggung jawab tersebut tak hanya berkaitan dengan urusan aset-aset berupa harta yang bergerak dan tak bergerak. ''Eks karyawan juga masuk aset BDB,'' katanya.

Jika kewajiban membayar sisa pesangon itu dibebankan kepada pengusaha manajemen/pemegang saham, menurutnya, manajemen PT BDB dalam likuidasi adalah TL. ''Pemegang saham tak punya tanggung jawab lagi karena BDB telah dilikuidasi BI, tugas selanjutnya diambil alih TL,'' tegasnya.

Sementara pemegang saham PT BDB I Gusti Made Oka tak berhasil ditemui di rumahnya. Penerima tamu menyampaikan  bahwa bapak sedang tak enak badan. ''Mohon dimaklumi bapak sedang tak enak badan. Lain kali saja ke sini ya,'' ucapnya.

Salah satu perwakilan eks karyawan BDB, Ida Ayu Dwijayanti, dihubungi di tempat terpisah juga meminta TL yang mesti membayar sisa pesangon eks karyawan BDB.

Soal fatwa MA yang mewajibkan manajemen BDB yang membayar sisa pesangon berdasarkan putusan P4P, Dwijayanti menyatakan jika putusan MA yang memenangkan eks karyawan BDB berpegang kepada putusan P4P (panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat), mestinya dilihat kronologi keputusan P4P itu. Menurutnya, keputusan P4P itu ada karena karyawan BDB di-PHK oleh TL. ''Yang mem-PHK kami adalah TL, bukan pemegang saham,'' katanya sembari meminta agar fatwa MA itu dikembalikan kepada Tim Likuidasi. Sampai saat ini tidak ada keputusan pemegang saham mem-PHK karyawannya.

Sementara itu, jawaban Ketua TL Drs. Wayan D Ardjana, M.M. atas rekomendasi dewan telah disampaikan ke Ketua DPRD Bali. Sebelumnya surat rekomendasi dewan mendesak TL untuk membayar sisa pesangon tiga kali PMTK. Pihak TL telah menerima surat MA perihal penjelasan putusan MA nomor 357K/TUN/2006. Inti surat tersebut mewajibkan pengusaha manajemen/pemegang saham PT BDB untuk membayar tunai kepada pekerja Putu Alit dkk. (685 orang) sebagai berikut. Pertama, uang pesangon tiga kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kedua, memberikan uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat 3. Ketiga, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15 persen dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan. ''Kami berharap eks karyawan agar segera menerima hak-haknya agar tak terlalu lama menderita,'' katanya. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)