Soal
Pesangon
Eks
Karyawan BDB---
Mesti
Dibayar TL,
Bukan
Pemegang Saham
Denpasar
(Bali Post) -
Keluarnya
surat
atau fatwa
Mahkamah
Agung (MA)
terkait
pembayaran pesangon
eks
karyawan BDB (Bank Dagang
Bali), ternyata
belum
membawa titik
terang.
Isi
surat
MA
tersebut
menegaskan agar
pihak
pemegang saham
membayar
sisa
pesangon karyawan. ''Wah,
ini
tidak bisa
pemegang
saham yang
membayar,
tetapi Tim
Likuidasi (TL),''
kata
Ketua Tim Enam DPRD
Bali Made Arjaya,
Selasa (9/10)
kemarin
di Renon.
Menurutnya,
yang mesti
membayar
sisa
pesangon adalah TL,
karena
aset BDB telah
diserahkan
kepada TL.
Dia
membantah pernyataan
itu
terkesan membela
pemegang
saham. ''Yang
kami
bela hak-hak
eks
karyawan BDB,'' katanya.
Logikanya,
kata
dia, begitu TL
mem-PHK
karyawan, segala
tanggung
jawab
diambil alih
oleh TL.
Tanggung
jawab
tersebut tak
hanya
berkaitan dengan
urusan
aset-aset berupa
harta yang
bergerak
dan tak
bergerak. ''Eks
karyawan
juga
masuk aset BDB,''
katanya.
Jika
kewajiban
membayar
sisa
pesangon itu
dibebankan
kepada
pengusaha manajemen/pemegang
saham,
menurutnya, manajemen
PT BDB dalam
likuidasi
adalah TL. ''Pemegang
saham
tak punya
tanggung
jawab
lagi karena BDB
telah
dilikuidasi BI, tugas
selanjutnya
diambil
alih TL,'' tegasnya.
Sementara
pemegang
saham PT BDB I
Gusti Made
Oka tak
berhasil
ditemui
di rumahnya.
Penerima
tamu
menyampaikan bahwa
bapak
sedang tak
enak
badan. ''Mohon
dimaklumi
bapak
sedang tak
enak
badan. Lain kali saja
ke sini
ya,''
ucapnya.
Salah
satu
perwakilan eks
karyawan BDB, Ida
Ayu
Dwijayanti, dihubungi
di
tempat terpisah
juga
meminta TL yang mesti
membayar
sisa
pesangon eks
karyawan BDB.
Soal
fatwa MA yang mewajibkan
manajemen BDB yang
membayar
sisa
pesangon berdasarkan
putusan P4P,
Dwijayanti
menyatakan
jika
putusan MA yang memenangkan
eks
karyawan BDB berpegang
kepada
putusan P4P (panitia
penyelesaian
perselisihan
perburuhan
pusat),
mestinya dilihat
kronologi
keputusan P4P
itu.
Menurutnya, keputusan
P4P itu
ada karena
karyawan BDB
di-PHK
oleh TL. ''Yang mem-PHK
kami
adalah TL, bukan
pemegang
saham,''
katanya
sembari meminta agar
fatwa MA itu
dikembalikan
kepada Tim
Likuidasi.
Sampai
saat ini
tidak
ada keputusan
pemegang
saham
mem-PHK karyawannya.
Sementara
itu,
jawaban Ketua TL Drs.
Wayan D
Ardjana, M.M. atas
rekomendasi
dewan
telah disampaikan
ke
Ketua DPRD Bali. Sebelumnya
surat
rekomendasi
dewan
mendesak TL untuk
membayar
sisa
pesangon tiga kali
PMTK. Pihak TL
telah
menerima
surat
MA
perihal
penjelasan putusan MA
nomor 357K/TUN/2006.
Inti
surat
tersebut
mewajibkan
pengusaha
manajemen/pemegang
saham PT BDB
untuk
membayar tunai
kepada
pekerja Putu Alit
dkk. (685
orang)
sebagai berikut.
Pertama,
uang
pesangon tiga kali
ketentuan
pasal 156
ayat 2 UU
nomor 13
tahun 2003
tentang
ketenagakerjaan. Kedua,
memberikan
uang
penghargaan masa
kerja
satu kali ketentuan
pasal 156
ayat 3.
Ketiga, uang
penggantian
perumahan
serta
pengobatan dan
perawatan 15
persen
dari jumlah
uang
pesangon dan
uang
penghargaan. ''Kami
berharap
eks
karyawan agar segera
menerima
hak-haknya agar
tak
terlalu lama menderita,''
katanya.
(029)