kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Ekuin


Standar
UMK Badung 2008---
Belum
Disepakati, jangan hanya Pajangan 

Denpasar (Bali Post) -
Standar
upah minimum kabupaten (UMK) Badung 2008 belum bisa diputuskan. Masalahnya, belum adanya kesepakatan standar UMK oleh Dewan Pengupahan Badung yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang khusus membidangi tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Pariwisata (SP-Par) Badung.

''Kami tidak ingin standar UMK hanya jadi pajangan, tapi mesti dilaksanakan,'' I Wayan Sandra, S.H., Wakil Ketua Apindo Bali Koordinator Badung, usai rapat Dewan Pengupahan, Selasa (9/10) kemarin.

Dia menjelaskan, dalam rapat itu para pekerja mengajukan UMK 2008 sebesar Rp 974.984/bulan untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Angka itu muncul berdasarkan perhitungan kelayakan hidup di Badung. Namun dari pihak Apindo memasang angka Rp 725 ribu/bulan. ''Itu berdasarkan pertimbangan angka inflasi pada 2007 yaitu 2,91%. Jadi ada peningkatan dibandingkan UMK 2007 sebesar Rp 705 ribu,'' jelasnya.

Terkait pembahasan UMK itu, Sandra mempertanyakan komitmen Pemkab Badung mengamankan keputusan standar UMK itu. Karena berdasarkan ketentuan UU, UMK merupakan jaring pengaman dasar bagi pekerja yang baru mulai bekerja. 

Menurutnya, apabila pemerintah nantinya tidak konsisten memberlakukan UMK itu, pembahasan UMK itu tidak akan berguna. ''Kalau pemerintah konsekuen mengamankan keputusan itu, pembahasan bisa dilanjutkan,'' ujarnya.

Dia meminta pemerintah sesuai kemampuan dan kewenangannya mengawasi penerapan UMK. Jangan sampai tidak ada pengawasan karena hal tersebut bisa jadi bumerang. Dia juga tidak menampik pemberian UMK juga didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan. ''Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan kesepakatan standar UMK itu bisa mengajukan penangguhan sesuai aturan,'' imbuhnya.   

Rapat Dewan Pengupahan Badung di kantor Disnaker Badung diikuti Ketua SP Par Badung Satria Wirya, Kasubdin Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Badung Drs. I Nengah Subagia, S.H., M.H. dan pengurus Apindo seperti Wayan Suweca, Sudana dan A.A. Kompyang Gede. Pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan 22 Oktober mendatang karena 23 Oktober nanti hasilnya harus sudah disetorkan. (kmb21)  

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)