Standar
UMK Badung 2008---
Belum
Disepakati,
jangan
hanya Pajangan
Denpasar
(Bali Post) -
Standar
upah minimum
kabupaten (UMK)
Badung 2008
belum
bisa diputuskan.
Masalahnya,
belum
adanya kesepakatan
standar UMK
oleh
Dewan Pengupahan
Badung yang
terdiri
atas Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo)
yang khusus
membidangi
tenaga
kerja, Dinas
Tenaga
Kerja (Disnaker)
dan
para pekerja yang
diwakili
Serikat
Pekerja Pariwisata
(SP-Par) Badung.
''Kami
tidak ingin
standar UMK
hanya
jadi pajangan,
tapi
mesti dilaksanakan,''
I Wayan Sandra, S.H.,
Wakil
Ketua Apindo Bali
Koordinator
Badung,
usai rapat
Dewan
Pengupahan, Selasa
(9/10) kemarin.
Dia
menjelaskan,
dalam
rapat itu
para
pekerja mengajukan
UMK 2008 sebesar
Rp 974.984/bulan
untuk
pekerja dengan
masa
kerja 0-1 tahun.
Angka
itu
muncul berdasarkan
perhitungan
kelayakan
hidup
di Badung.
Namun
dari
pihak Apindo
memasang
angka
Rp 725 ribu/bulan.
''Itu
berdasarkan pertimbangan
angka
inflasi pada 2007
yaitu 2,91%.
Jadi
ada
peningkatan dibandingkan
UMK 2007 sebesar
Rp 705
ribu,'' jelasnya.
Terkait
pembahasan UMK
itu, Sandra
mempertanyakan
komitmen
Pemkab
Badung mengamankan
keputusan
standar UMK
itu.
Karena
berdasarkan
ketentuan UU, UMK
merupakan
jaring
pengaman dasar
bagi
pekerja yang baru
mulai
bekerja.
Menurutnya,
apabila
pemerintah nantinya
tidak
konsisten memberlakukan
UMK itu,
pembahasan UMK
itu
tidak
akan berguna.
''Kalau
pemerintah
konsekuen
mengamankan
keputusan
itu,
pembahasan bisa
dilanjutkan,''
ujarnya.
Dia
meminta
pemerintah sesuai
kemampuan
dan
kewenangannya mengawasi
penerapan UMK.
Jangan
sampai
tidak ada
pengawasan
karena
hal tersebut
bisa
jadi bumerang.
Dia
juga
tidak menampik
pemberian UMK
juga
didasarkan pada
kemampuan
masing-masing
perusahaan.
''Bagi
perusahaan yang
tidak
mampu melaksanakan
kesepakatan
standar UMK
itu
bisa mengajukan
penangguhan
sesuai
aturan,'' imbuhnya.
Rapat
Dewan
Pengupahan Badung
di
kantor Disnaker
Badung
diikuti Ketua SP Par
Badung
Satria Wirya,
Kasubdin
Hubungan Industrial
dan
Pengawasan Disnaker
Badung Drs. I
Nengah
Subagia, S.H., M.H. dan
pengurus
Apindo
seperti Wayan
Suweca,
Sudana dan A.A.
Kompyang
Gede.
Pembahasan lebih
lanjut
akan
dilaksanakan 22
Oktober
mendatang karena 23
Oktober
nanti hasilnya
harus
sudah disetorkan.
(kmb21)