Dakwaan
JPU
1. Melakukan
korupsi
dalam proyek
ekspor
beras 100 ribu ton.
2. Korupsi
dalam
pengadaan 1.000 ekor
sapi
potong dari
Australia.
3. Penerimaan
hadiah (gratifikasi)
dari Thailand,
Cina
dan Vietnam.
Dituntut
Seumur
Hidup--
Widjanarko
Pingsan
Jakarta (Bali Post) -
Widjanarko
Puspoyo,
Selasa (9/10)
kemarin
pingsan di
Pengadilan
Negeri Jakarta
Selatan.
Saat
itu
terdakwa menghadiri
sidang
perdana kasus
korupsi.
Di
hadapan
majelis hakim,
tiba-tiba
Widjanarko
merosot
dari kursi
pesakitan
dan
langsung ambruk
di
lantai. Hal ini
terjadi
ketika
tim penasihat
hukumnya
membacakan
nota
keberatan (eksepsi)
atas
sejumlah dakwaan
dugaan
korupsi yang dituduhkan
kepada
mantan Dirut
Perum
Bulog tersebut.
Ambruknya
Widjan --
panggilan
Widjanarko --
ini
membuat panik
seluruh
pengunjung sidang.
Akhirnya,
secara
spontan
tim pengacara
dan
petugas keamanan (kamdal)
pengadilan
memboyongnya
ke
kursi panjang yang
biasa
ditempati pengunjung
sidang.
Widjan
pun dibaringkan
di atas
kursi
jajaran paling
depan.
Keluarganya
terlihat
panik.
Pasalnya,
Widjan
memang memiliki
catatan
medik kolesterol
tinggi.
Setelah
diskors selama 30
menit,
majelis hakim yang
diketuai
Edy
Junarso menetapkan
sidang
ditunda dan
akan
dilanjutkan
Kamis (25/10)
dua
pekan mendatang.
Sebelumnya,
dalam
dakwaan
tim JPU yang diketuai
Andi
Dharmawangsa, terdakwa
Widjanarko
diancam
hukuman seumur
hidup.
Tuduhannya
sangat
berat yakni
dugaan
melakukan sejumlah
kasus
korupsi.
Di
antaranya
melakukan
korupsi
dalam proyek
ekspor
beras 100 ribu ton,
pengadaan 1.000
ekor
sapi potong
dari
Australia
dan
penerimaan hadiah (gratifikasi).
Untuk
dugaan
penerimaan gratifikasi,
terdakwa
Widjan
diduga telah
menerima
sejumlah
uang
dari broker impor
beras
dari beberapa
negara,
antara lain dari
Thailand, Cina
dan Vietnam.
Uang
ini
digunakan untuk
penyertaan modal
dan
membayar pembelian
properti
di
berbagai tempat.
Untuk
kasus sapi,
ia
juga
melakukan penunjukan
langsung
kepada
sejumlah perusahaan
rekanan
Bulog.
JPU menjeratnya
juga
secara berlapis.
Terdakwa
diduga
melanggar sejumlah
pasal yang
ada
dalam UU Nomor 31
Tahun 1999
jo UU
Nomor 20 Tahun 2001
tentang
Pemberantasan Korupsi
jo
pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo
pasal 64 KUHP.
''Ancaman
hukuman
bagi terdakwa
maksimal
seumur
hidup serta
denda
sebesar-besarnya Rp 1
milyar,''
kata JPU
Andi
Dharmawangsa.
Sementara
dalam
eksepsinya, terdakwa
Widjanarko
menyatakan
tidak
dapat menerima
karena
kekeliruan dalam
penerapan
hukum.
Dirinya
tak pernah
menerima
hadiah
apa pun
dalam
impor beras
dari Vietnam.
Mengenai
kegiatan
bisnis
keluarga yang dilakukan
adiknya,
Widjokongko
Puspoyo,
dan
anaknya, Renaldy
Puspoyo,
tidak
ada yang keterkaitan
langsung
atau
tidak langsung
dengan
kegiatan Bulog.
Atas
semua
ini, Widjan
meminta
majelis hakim
menerima
keberatannya
dan
dakwaan JPU dibatalkan.
Sebelum
Widjan
ambruk,
tim pembela
terdakwa yang
dikoordinatori OC
Kaligis
tengah berembuk
dengan
majelis hakim
untuk
meminta keringanan
sidang.
Sidang diminta
dipersingkat,
karena
kliennya tersebut
sedang
mengalami sakit
akibat
kadar
kolesterolnya
meningkat.
Atas
insiden itu,
majelis
hakim
akan mempertimbangkan
permohonan
berdasarkan
laporan
hasil laboratorium
dan
keterangan dokter.
Selang
beberapa lama
setelah
sidang ditutup,
mobil
ambulans dari RS
Pusat
Pertamina (RSPP) tiba
di
pengadilan.
Petugas
kesehatan
langsung
menghampiri
Widjanarko yang
tengah
diistirahatkan di
ruang
jaksa.
Dengan
tandu
tidur dorong,
Widjan
dimasukkan ke
dalam
mobil untuk
dibawa
ke RS tersebut.
Di
dalam
mobil, istri
Widjan,
Endang Ernawati
Puspoyo,
dan
putranya, Renaldy
Puspoyo,
ikut
bersamanya.
Ketika
insiden
ini dikonfirmasikan
kepada
pihak Kejaksaan
Agung,
Kapuspenkum Thomson Siagian
menyatakan
pihaknya
perlu
membuktikan terhadap
kebenaran
sakit yang
diderita
terdakwa
Widjan.
Kejaksaan
akan
mempelajari
hasil
rekam medis
kondisi
Widjan. ''Kami
perlu
rekan medis.
Apa
benar
dia sakit
atau
apa,'' tandasnya.
Mengenai
alasan
Widjan dibawa
ke RSPP,
lanjutnya,
karena RS
tersebut
memiliki
peralatan
untuk
keperluan rekam
medis yang
sangat
lengkap.
Meski
dijaga
aparat kepolisian,
kejaksaan
takkan
melepas pengawasan
terhadap
terdakwa.
Sekarang
memang
kewenangan terhadap
terdakwa
Widjanarko
berada
di tangan
pengadilan.
''Tetapi
selaku
penuntut umum,
kami
juga bisa
melakukan
pengawasan
terhadapnya,''
imbuhnya.
(kmb3)