kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Nusantara


Dakwaan
JPU

1. Melakukan korupsi dalam proyek ekspor beras 100 ribu ton.

2. Korupsi dalam pengadaan 1.000 ekor sapi potong dari Australia.

3. Penerimaan hadiah (gratifikasi) dari Thailand, Cina dan Vietnam.
 

Dituntut Seumur Hidup--
Widjanarko
Pingsan

Jakarta (Bali Post) -
Widjanarko
Puspoyo, Selasa (9/10) kemarin pingsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu terdakwa menghadiri sidang perdana kasus korupsi. Di hadapan majelis hakim, tiba-tiba Widjanarko merosot dari kursi pesakitan dan langsung ambruk di lantai. Hal ini terjadi ketika tim penasihat hukumnya membacakan nota keberatan (eksepsi) atas sejumlah dakwaan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada mantan Dirut Perum Bulog tersebut.

Ambruknya Widjan -- panggilan Widjanarko -- ini membuat panik seluruh pengunjung sidang. Akhirnya, secara spontan tim pengacara dan petugas keamanan (kamdal) pengadilan memboyongnya ke kursi panjang yang biasa ditempati pengunjung sidang.

Widjan pun dibaringkan di atas kursi jajaran paling depan. Keluarganya terlihat panik. Pasalnya, Widjan memang memiliki catatan medik kolesterol tinggi. Setelah diskors selama 30 menit, majelis hakim yang diketuai Edy Junarso menetapkan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (25/10) dua pekan mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwaan tim JPU yang diketuai Andi Dharmawangsa, terdakwa Widjanarko diancam hukuman seumur hidup. Tuduhannya sangat berat yakni dugaan melakukan sejumlah kasus korupsi. Di antaranya melakukan korupsi dalam proyek ekspor beras 100 ribu ton, pengadaan 1.000 ekor sapi potong dari Australia dan penerimaan hadiah (gratifikasi).

Untuk dugaan penerimaan gratifikasi, terdakwa Widjan diduga telah menerima sejumlah uang dari broker impor beras dari beberapa negara, antara lain dari Thailand, Cina dan Vietnam. Uang ini digunakan untuk penyertaan modal dan membayar pembelian properti di berbagai tempat. Untuk kasus sapi, ia juga melakukan penunjukan langsung kepada sejumlah perusahaan rekanan Bulog.

JPU menjeratnya juga secara berlapis. Terdakwa diduga melanggar sejumlah pasal yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo  pasal 64 KUHP. ''Ancaman hukuman bagi terdakwa maksimal seumur hidup serta denda sebesar-besarnya Rp 1 milyar,'' kata JPU Andi Dharmawangsa. 

Sementara dalam eksepsinya, terdakwa Widjanarko menyatakan tidak dapat menerima karena kekeliruan dalam penerapan hukum. Dirinya tak pernah menerima hadiah apa pun dalam impor beras dari Vietnam. Mengenai kegiatan bisnis keluarga yang dilakukan adiknya, Widjokongko Puspoyo, dan anaknya, Renaldy Puspoyo, tidak ada yang keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Bulog. Atas semua ini, Widjan meminta majelis hakim menerima keberatannya dan dakwaan JPU dibatalkan.

Sebelum Widjan ambruk, tim pembela terdakwa yang dikoordinatori OC Kaligis tengah berembuk dengan majelis hakim untuk meminta keringanan sidang. Sidang diminta dipersingkat, karena kliennya tersebut sedang mengalami sakit akibat kadar kolesterolnya meningkat. Atas insiden itu, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan laporan hasil laboratorium dan keterangan dokter.

Selang beberapa lama setelah sidang ditutup, mobil ambulans dari RS Pusat Pertamina (RSPP) tiba di pengadilan. Petugas kesehatan langsung menghampiri Widjanarko yang tengah diistirahatkan di ruang jaksa. Dengan tandu tidur dorong, Widjan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke RS tersebut. Di dalam mobil, istri Widjan, Endang Ernawati Puspoyo, dan putranya, Renaldy Puspoyo, ikut bersamanya.

Ketika insiden ini dikonfirmasikan kepada pihak Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Thomson Siagian menyatakan pihaknya perlu membuktikan terhadap kebenaran sakit yang diderita terdakwa Widjan. Kejaksaan akan mempelajari hasil rekam medis kondisi Widjan. ''Kami perlu rekan medis. Apa benar dia sakit atau apa,'' tandasnya.

Mengenai alasan Widjan dibawa ke RSPP, lanjutnya, karena RS tersebut memiliki peralatan untuk keperluan rekam medis yang sangat lengkap. Meski dijaga aparat kepolisian, kejaksaan takkan melepas pengawasan terhadap terdakwa. Sekarang memang kewenangan terhadap terdakwa Widjanarko berada di tangan pengadilan. ''Tetapi selaku penuntut umum, kami juga bisa melakukan pengawasan terhadapnya,'' imbuhnya. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)