Presiden
Berhentikan
Sementara
Irawady
Jakarta (Bali Post) -
Anggota
Komisi
Yudisial (KY) Irawady
Joenoes yang
ditahan KPK
karena
diduga terlibat
kasus
penyuapan, akhirnya
diberhentikan
sementara.
Surat
pemberhentian
itu
ditandatangani Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono,
Senin (8/10).
Menteri
Sekretaris Negara
Hatta
Radjasa, Selasa
(9/10) kemarin
mengatakan,
pemberhentian
sementara
itu
berlaku sampai
ada
kekuatan hukum
tetap.
Jika
nantinya yang
bersangkutan
tidak
terbukti bersalah,
tentu
ada rehabilitasi.
Irawady
ditetapkan
sebagai
tersangka kasus
penyuapan
dalam
proyek pengadaan
tanah
untuk
kantor KY, beberapa
waktu
lalu.
Irawady
saat
ini sudah
ditahan
di Rutan
Bareskrim
Mabes
Polri dengan status
sebagai
tahanan titipan KPK.
Hatta
menjelaskan,
surat
pemberhentian
sementara yang
dikeluarkan
atas
usulan KY itu,
didasarkan
pada
Undang-undang Nomor
22/2004 tentang KY,
khususnya
pada
pasal 33. Dalam
pasal
itu disebutkan,
jika
ada anggota KY yang
diperiksa
dalam
suatu kasus
pidana
dan disertai
dengan
penahanan, maka yang
bersangkutan
akan
diberhentikan
sementara
oleh
ketua KY dengan
persetujuan
presiden.
''Jika
nantinya dalam
pesidangan
Irawady
benar-benar divonis
bersalah,
seusai
aturan,
Irawady akan
langsung
diberhentikan,''
tegas alumnus
Institut
Teknologi
Bandung (ITB)
ini.
(kmb5)