kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 10 Oktober 2007

 Nusantara


Presiden
Berhentikan Sementara Irawady

Jakarta (Bali Post) -
Anggota
Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes yang ditahan KPK karena diduga terlibat kasus penyuapan, akhirnya diberhentikan sementara. Surat pemberhentian itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10).

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Selasa (9/10) kemarin mengatakan, pemberhentian sementara itu berlaku sampai ada kekuatan hukum tetap. Jika nantinya yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, tentu ada rehabilitasi.

Irawady ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam proyek pengadaan tanah untuk kantor KY, beberapa waktu lalu. Irawady saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan status sebagai tahanan titipan KPK.

Hatta menjelaskan, surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan atas usulan KY itu, didasarkan pada Undang-undang Nomor 22/2004 tentang KY, khususnya pada pasal 33. Dalam pasal itu disebutkan, jika ada anggota KY yang diperiksa dalam suatu kasus pidana dan disertai dengan penahanan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara oleh ketua KY dengan persetujuan presiden.

''Jika nantinya dalam pesidangan Irawady benar-benar divonis bersalahseusai aturan, Irawady akan langsung diberhentikan,'' tegas alumnus Institut Teknologi Bandung  (ITB) ini. (kmb5)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)