kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 26 September 2007

 Bali


Soal
Penolakan PK Ali Gufron----
Kejari
Belum Terima Salinannya

Denpasar (Bali Post) -
Kejari
Denpasar mulai melakukan antisipasi, menyusul turunnya penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati bom Bali I Ali Gufron dan Imam Samudra. Salah satu di antaranya, melakukan koordinasi dengan Panitera Muda Pidana PN Denpasar soal kepastian penerimaan salinan putusan dari MA itu.

Kasi Pidum Wayan Suwila menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan yang menyatakan upaya PK Ali Gufron dan Imam ditolak. Memang pihaknya telah menerima informasi tersebut, tapi baru sebatas lewat media massa. ''Untuk sementara, langkah yang bisa kami lakukan baru sebatas antisipasi,'' jelas Wayan Suwila, Selasa (25/9) kemarin.

Ditanya kemungkinan akan langsung menghubungi MA, menurut Suwila, tidak etis dilakukannya. Alasannya, pihaknya tidak ingin mendapat tudingan macam-macam. Apalagi ada yang mengkaitkan dengan adanya sarat kepentingan.

Sementara Kajari Made Suratmaja memperkirakan salinan tersebut akan diterima paling lambat dua bulan mendatang. Kemungkinan besar pengirimannya akan barengan dengan penolakan PK yang diajukan Amrozi. Dasarnya, untuk kasus-kasus biasa paling cepat pengiriman salinan memakan waktu 2 - 3 bulan.

Ditambahkannya, Kejari Denpasar sudah siap bertindak sebagai eksekutor atas vonis tersebut. Koordinasi dengan pihak terkait (polisi), sudah terus dilakukan. Suratmaja memastikan pelaksanaan eksekusi tidak berlangsung di Bali. Dasarnya, turunnya surat persetujuan Menkum dan HAM yang memberikan rekomendasi pelaksanaan eksekusi bisa berlangsung di luar Bali.

Panitera Muda Pidana Made Sukarta menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan penolakan PK yang diajukan Imam Samudra dan Ali Gufron. Jangankan untuk Imam Samudra dan Ali Gufron, salinan untuk Amrozi juga belum diterima.

Sementara itu, salah seorang pemerhati hukum menyarankan agar Kejari Denpasar agar menerapkan jemput bola dalam hal kasus ini. Untuk kasus lain, memang sah-sah saja kejaksaan menyatakan tidak etis mengubungi langsung MA. ''Kejaksaan mesti memahami sikap masyarakat Bali. Mereka sudah sangat mengharap adanya sebuah kepastian secepatnya,'' paparnya, yang minta identitasnya dirahasiakan. (015)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)