Soal
Penolakan PK Ali
Gufron----
Kejari
Belum
Terima Salinannya
Denpasar
(Bali Post) -
Kejari
Denpasar
mulai
melakukan antisipasi,
menyusul
turunnya
penolakan
Mahkamah
Agung (MA)
terhadap
upaya
permohonan Peninjauan
Kembali (PK) yang
diajukan
terpidana
mati
bom Bali I Ali Gufron
dan Imam
Samudra.
Salah
satu di
antaranya,
melakukan
koordinasi
dengan
Panitera Muda
Pidana PN
Denpasar
soal
kepastian penerimaan
salinan
putusan dari MA
itu.
Kasi
Pidum
Wayan Suwila
menyebutkan,
sampai
saat ini
pihaknya
belum
menerima salinan yang
menyatakan
upaya PK Ali
Gufron
dan Imam
ditolak.
Memang
pihaknya telah
menerima
informasi
tersebut,
tapi
baru sebatas
lewat media
massa.
''Untuk
sementara,
langkah yang
bisa
kami lakukan
baru
sebatas antisipasi,''
jelas
Wayan Suwila,
Selasa (25/9)
kemarin.
Ditanya
kemungkinan
akan
langsung
menghubungi MA,
menurut
Suwila, tidak
etis
dilakukannya.
Alasannya,
pihaknya
tidak
ingin mendapat
tudingan
macam-macam.
Apalagi
ada yang
mengkaitkan
dengan
adanya sarat
kepentingan.
Sementara
Kajari Made
Suratmaja
memperkirakan
salinan
tersebut
akan
diterima paling
lambat
dua bulan
mendatang.
Kemungkinan
besar
pengirimannya
akan
barengan
dengan
penolakan PK yang diajukan
Amrozi.
Dasarnya,
untuk
kasus-kasus biasa
paling cepat
pengiriman
salinan
memakan waktu 2 - 3
bulan.
Ditambahkannya,
Kejari
Denpasar sudah
siap
bertindak sebagai
eksekutor
atas
vonis tersebut.
Koordinasi
dengan
pihak terkait (polisi),
sudah
terus dilakukan.
Suratmaja
memastikan
pelaksanaan
eksekusi
tidak
berlangsung di
Bali.
Dasarnya,
turunnya
surat
persetujuan
Menkum
dan HAM yang memberikan
rekomendasi
pelaksanaan
eksekusi
bisa
berlangsung di
luar Bali.
Panitera
Muda
Pidana Made Sukarta
menjelaskan,
sampai
saat ini
pihaknya
belum
menerima salinan
penolakan PK yang
diajukan Imam
Samudra
dan Ali Gufron.
Jangankan
untuk Imam
Samudra
dan Ali Gufron,
salinan
untuk Amrozi
juga
belum diterima.
Sementara
itu,
salah seorang
pemerhati
hukum
menyarankan agar Kejari
Denpasar agar
menerapkan
jemput bola
dalam
hal kasus
ini.
Untuk
kasus lain,
memang
sah-sah saja
kejaksaan
menyatakan
tidak
etis mengubungi
langsung MA.
''Kejaksaan
mesti
memahami sikap
masyarakat
Bali.
Mereka
sudah
sangat mengharap
adanya
sebuah kepastian
secepatnya,''
paparnya, yang
minta
identitasnya dirahasiakan.
(015)