Pengenaan
Sanksi
Adat
mesti
Bertahap
Denpasar
(Bali Post) -
Pengenaan
sanksi
adat kepada
krama yang
dianggap
melanggar
awig-awig,
mesti
bertahap dari yang
paling ringan
hingga yang
berat.
Tidak
serta
merta ke
tahap
sanksi yang paling berat.
Pengenaan
sanksi
itu pun sesungguhnya
dalam
kerangka pembinaan.
Demikian
antara
lain kata
dosen
Hukum Unud Prof.
Nyoman
Sirtha dan
Wayan P.
Windia, S.H.
Selasa (25/9)
kemarin,
terkait
adanya krama
kasepakang
dan
denda Rp 200
juta.
Kata
Windia,
sanksi adat
dijatuhkan
sesungguhnya
untuk
mencapai keseimbangan
sekala
dan niskala
atau
keseimbangan lahir
dan
batin.
Pengenaannya pun
ada
tahapannya, misalnya
dari
peringatan, pengenaan
denda,
minta maaf
dan
seterusnya.
Sementara
kasepekang
merupakan
sanksi yang
teramat
berat dan
itu pun
jarang dilakukan.
Jika
pun harus
ada,
hukuman ini
mesti
menjadi semacam ''obat''
terakhir (ultimum
remedium).
Artinya,
jikalau
sanksi tersebut
memang
harus dan
terpaksa
dikenakan,
mesti
setelah sanksi-sanksi
lainnya
dijalankan.
Tetapi,
kata
Windia, sanksi
kasepekang
itu
jarang sampai
dilakukan. ''Mesti
kita
pahami, sanksi
adat
diadakan sesungguhnya
salah
satu
cara memperkuat
desa
pakraman, bukan
sebaliknya,''
katanya.
Lanjut
Sirta,
sebuah peraturan
sebelum
dijalankan mesti
disosialisasikan
kepada
krama.
Peraturan
itu
mesti mengandung
asas
rukun dan
saling
menghormati.
(lun)