kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 26 September 2007

 Bali

 

Pengenaan Sanksi Adat mesti Bertahap 

Denpasar (Bali Post) -
Pengenaan
sanksi adat kepada krama yang dianggap melanggar awig-awig, mesti bertahap dari yang paling ringan hingga yang berat. Tidak serta merta ke tahap sanksi yang paling berat. Pengenaan sanksi itu pun sesungguhnya dalam kerangka pembinaan. Demikian antara lain kata dosen Hukum Unud Prof. Nyoman Sirtha dan Wayan P. Windia, S.H. Selasa (25/9) kemarin, terkait adanya krama kasepakang dan denda Rp 200 juta.

Kata Windia, sanksi adat dijatuhkan sesungguhnya untuk mencapai keseimbangan sekala dan niskala atau keseimbangan lahir dan batin. Pengenaannya pun ada tahapannya, misalnya dari peringatan, pengenaan denda, minta maaf dan seterusnya. Sementara kasepekang merupakan sanksi yang teramat berat dan itu pun jarang dilakukan. Jika pun harus ada, hukuman ini mesti menjadi semacam ''obat'' terakhir (ultimum remedium). Artinya, jikalau sanksi tersebut memang harus dan terpaksa dikenakan, mesti setelah sanksi-sanksi lainnya dijalankan. Tetapi, kata Windia, sanksi kasepekang itu jarang sampai dilakukan. ''Mesti kita pahami, sanksi adat diadakan sesungguhnya salah satu cara memperkuat desa pakraman, bukan sebaliknya,'' katanya.

Lanjut Sirta, sebuah peraturan sebelum dijalankan mesti disosialisasikan kepada krama. Peraturan itu mesti mengandung asas rukun dan saling menghormati. (lun)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)