DARI
WARUNG GLOBAL
''Kasepekang''
dan
Denda Rp 200
Juta
Melenceng
dari
Ajaran Hindu
KEMBALI
kasus
kasepekang terjadi.
Seorang
warga
Kedungu,
Kediri,
Tabanan
dikeluarkan (kasepekang)
dari
banjar gara-gara
menggantung
kursi
plastik dekat
Padmasana
Balai
Banjar Kedunggu.
Kalau
ingin mabanjar
kembali,
diputuskan
ia
harus
membayar Rp 200
juta
selama dua
tahun.
Selain itu,
ia
harus
berhadapan dengan
hukum
karena dilaporkan
telah
menodai tempat
suci.
Warga lain
juga
dilarang untuk
berkomunikasi
dengan
keluarganya.
Jika
ketahuan
didenda
Rp 500 ribu.
Ada
apa
dengan
adat Bali?
Haruskah
krama
Bali yang
notabene
beragama Hindu
diberikan
sanksi
dengan nilai
mencapai
Rp 200
juta?
Bahkan,
tidak
boleh berkomunikasi
dengan
warga di
sekitarnya?
Sungguh
ironis.
Antara
adat
dan budaya
seharusnya
semuanya
berdasarkan
ajaran agama Hindu,
namun
ternyata memang
sangat
banyak aturan
adat yang
melenceng
dari
ajaran Hindu sendiri,
sehingga
ini
sangat memberatkan
krama
banjar.
Menghukum
boleh
saja asalkan
hukuman
tersebut mendidik,
jangan
sampai hukuman
menjadi
ajang balas dendam.
Seharusnya
sesama
orang
Bali
saling
menyayangi, jangan
sampai
jadi tontonan
pendatang
dan
ujung-ujungnya pindah
agama karena
ini
diyakini menjadi
faktor
berpindah agamanya
umat ke
agama lain. Padahal,
dalam Hindu
sendiri
sudah ada
aturannya
siapa
dan bagaimana
cara
memberikan
sanksi.
Demikian salah
satu
opini yang muncul
dalam
acara Warung Global
yang disiarkan Radio Global
96,5 FM,
Selasa (25/9) kemarin.
Berikut
rangkuman
selengkapnya.
---------------------------
Ketua
Walaka PHDI
Pusat I
Ketut Wiana
menjelaskan
kasepekang
artinya
disingkirkan.
Memang
ada
dalam hukum
adat di
Bali,
namun
kalau kita
perhatikan
dalam
ajaran Hindu memang
orang
bersalah wajib
dihukum
tetapi hukuman
itu
harus adil
dan
tujuan hukum
membuat
orang sadar
pada
kebenaran, bukan
membuat
orang dendam.
Kalau
sampai
dihukum Rp 200
juta
tidak masuk
akal.
Dalam
ajaran Hindu Nadya
Sastra
ada hal yang
diterapkan
untuk
menghukum orang
yakni:
desa (aturan
setempat),
kala (waktunya),
patra (orang
yang dihukum
harus
dipahami betul
keadaannya).
Seperti
halnya
manak salah yang
dihapuskan
oleh DPD, DPRD,
Gubernur
mengeluarkan SK
tahun 1951,
juga
mengenai pati
wangi
tidak perlu.
Mengenai
kasepekang
ini
sebenarnya PHDI,
tim
pemda,
Departemen Agama, hukum,
sudah
keliling Bali ke
desa-desa.
Wiana, yang
sudah
sekitar 20 tahun
mengikuti
tim
ini,
mengatakan dianjurkan
kepada
desa pakraman agar
awig-awig
dicatatkan
ke
bupati dan
dipasupati.
Artinya
supaya
awig-awig itu
menjabarkan
ajaran agama.
Menghukum
dengan
denda Rp 200
juta
artinya menyiksa,
seharusnya
menyadarkan.
Kasus
kasepekang
ini
sering terjadi.
Sesungguhnya
PHDI sudah
mengambil
langkah,
bahkan
sudah ada
bukunya agar
adat
jangan sesat
karena
di
Bali
banyak
adat yang bertentangan
dengan
ajaran agama.
Ditegaskan,
hukum
bukan untuk balas
dendam
tetapi
untuk
mendidik.
Ketua
Majelis
Madya Tabanan Drs. I
Gusti Made
Purnayasa
menjelaskan,
kalaupun
ada
masalah harus
dilihat
latar belakang
atau
akar masalahnya.
Kasus
ini
latar belakangnya
adalah
masalah perdata
berlanjut
dengan
adanya aksi
dan
reaksi, berkembang
menjadi
masalah pidana
yakni
penodaan tempat
suci
dan masalah
adat.
Karena
yang kasepekang
ini
adalah dari
krama
adat sehingga
dalam
penyelesaiannya harus
dilihat,
kalau
masalah adat
jangan
semata-mata menekankan
masalah
desa atau
banjar
mawecara; segala
sesuatunya
diputuskan
bertentangan
dengan
aturan-aturan yang lebih
tinggi yang
berlaku
di negara
ini.
Jadi
berdasarkan
paruman
desa mawecara
bukan
berarti segala
sesuatunya
diputuskan.
Membayar
Rp 200
juta dalam
awig-awig
mungkin
tidak ada
karena
berdasarkan paruman
saja. Dari
Majelis
Madya, pertama
kembalikan
kepada
desa pakraman
bersangkutan,
mari
duduk
bersama bicarakan
secara
musyawarah-mufakat.
Kalaupun
ada
suatu pelanggaran
yang jelas
ditempuh
dua
aspek yakni
pertama
minta maaf,
aspek
niskala kalau
penodaan
tempat
suci dibebankan
kepada yang
bersangkutan
menaur guru
piduka
sesuai desa
pakraman
bersangkutan.
Sinda
di
Denpasar mengaku
mengelus dada
mendengar
masalah
ini.
Desa,
kala,
patra lebih
ekstrem
adalah cek
kosong,
seakan terkesan ''mau
diapakan
toh
adalah warga
saya''.
Adanya
sanksi Rp 200
juta
adalah membunuh
atau
membikin sengsara
lahir
batin, sehingga
lebih
baik transmigrasi
atau
pindah ke agama lain.
Diharapkan
PHDI agar membuatkan
bhisama
seperti mengenai
manak
salah yang kini
sudah
tidak berlaku.
Ngurah
Arya di
Kuta
prihatin dan
bertanya,
kenapa
orang Bali begitu?
Sesama
orang
Bali
ketat
sekali peraturannya.
Kalau
sama
pendatang
dari
luar tidak
begitu.
Mereka
makin
rukun, kita
makin
berkelahi.
Pande
di
Pandak Gede
menilai
sangat ironis
sesama
kita (krama Bali)
saling
berhadapan dan
saling
menjatuhkan.
Kasepekang
pada
prinsipnya adalah
sanksi yang
memiliki
dimensi
sosial di
mana
suatu keluarga
atau
kelompok
akan
terkucilkan
pada
pergaulan pada
komunitas
krama
banjar atau
desa.
Realitas
ini
sangat jauh
atau
tidak tersentuh
oleh
hukum positif yang
berlaku.
Pada
kasus
Kedungu yang dikatakan
penyebabnya
adalah
menyangkut pencemaran
suatu
tempat maka
banjar
tersebut merasa
benar
memberi sanksi
kepada
warganya dengan
dikeluarkan
dari
banjar tersebut.
Masalah
ini
memerlukan peradilan
khusus,
semacam peradilan
agama, sementara
pada Hindu
belum
ada.
Kasepekang
adalah
sanksi sosial yang
amat
emosional dan
sangat
berat.
Agung
Purnawijaya
di
Gianyar juga
menyatakan
sangat
ironis.
Apakah
ini
memberi solusi
atau
membunuh, karena
di luar
perikemanusiaan.
Jangan
sampai
hal ini
membuat
krama pindah agama
karena
hal semacam
ini
merupakan salah
satu
faktor penyebab.
* panca