kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 26 September 2007

 Bali


Pengalihan
Proyek tak Sesuai Aturan 

Singaraja (Bali Post) -
Permasalahan
yang terjadi pada proyek pembangunan Bank Buleleng di Jalan Pramuka Singaraja tampaknya makin kusut saja. Selain dinilai mengandung banyak misteri yang belum terungkap, dugaan pengalihan pengerjaan proyek dari kontraktor lama ke kontraktor lain juga dinilai menyalahi aturan.

''Pengalihan proyek secara diam-diam jelas menyalahi aturan,'' kata Ketua Komisi B DPRD Buleleng, Gede Rifa Gotama, usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (25/9) kemarin.

Rifa mengaku sejauh ini belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengalihan pengerjaan proyek itu dari PT Guna Karya Nusantara kepada PT Serba Karya. Jika benar proyek itu dialihkan secara diam-diam, Rifa menegaskan bahwa hal itu menyalahi aturan yang semestinya. ''Pengalihan proyek itu ada aturannya, dan tak boleh dilakukan secara tiba-tiba,'' katanya.

Pertama, kata Rifa, kontraktor lama harus mendapat teguran dulu sebanyak dua kali. Jika untuk teguran kedua kalinya kontraktor itu tak mampu melanjutkan pekerjaannya, maka proyek itu dihentikan dulu sekaligus melakukan penghitungan keuangan dan hasil pekerjaan. Setelah penghitungan selesai, maka akan dilakukan tender ulang. ''Jika dalam dua kali tender tak ada kontraktor yang mau melanjutkan proyek itu, barulah dilakukan penunjukan langsung,'' katanya.

Untuk itu, Rifa mengatakan pihaknya akan menanyakan langsung kepada instansi yang berwenang tentang dugaan pengalihan proyek tersebut. ''Apakah pengalihan itu sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar atau tidak. Jika mekanismenya salah, maka hal itu menjadi urusan bagian yang menangani masalah hukum,'' katanya. (kmb15)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)