Pengalihan
Proyek
tak Sesuai
Aturan
Singaraja
(Bali Post) -
Permasalahan
yang terjadi
pada
proyek pembangunan
Bank Buleleng
di
Jalan Pramuka
Singaraja
tampaknya
makin
kusut saja.
Selain
dinilai mengandung
banyak
misteri yang belum
terungkap,
dugaan
pengalihan pengerjaan
proyek
dari kontraktor lama
ke
kontraktor lain juga
dinilai
menyalahi aturan.
''Pengalihan
proyek
secara diam-diam
jelas
menyalahi aturan,''
kata
Ketua Komisi B DPRD
Buleleng,
Gede
Rifa Gotama,
usai
mengadakan pertemuan
dengan
sejumlah anggota
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
di
Kantor Bupati
Buleleng,
Selasa (25/9)
kemarin.
Rifa
mengaku
sejauh ini
belum
mendapatkan informasi
resmi
mengenai pengalihan
pengerjaan
proyek
itu dari PT
Guna
Karya Nusantara
kepada PT
Serba
Karya.
Jika
benar
proyek itu
dialihkan
secara
diam-diam, Rifa
menegaskan
bahwa
hal itu
menyalahi
aturan yang
semestinya.
''Pengalihan
proyek
itu ada
aturannya,
dan tak
boleh
dilakukan secara
tiba-tiba,''
katanya.
Pertama,
kata
Rifa, kontraktor lama
harus
mendapat teguran
dulu
sebanyak dua kali.
Jika
untuk
teguran kedua
kalinya
kontraktor itu
tak
mampu melanjutkan
pekerjaannya,
maka
proyek itu
dihentikan
dulu
sekaligus melakukan
penghitungan
keuangan
dan
hasil pekerjaan.
Setelah
penghitungan selesai,
maka
akan
dilakukan tender
ulang.
''Jika
dalam
dua kali tender tak
ada
kontraktor yang mau
melanjutkan
proyek
itu, barulah
dilakukan
penunjukan
langsung,''
katanya.
Untuk
itu,
Rifa mengatakan
pihaknya
akan
menanyakan
langsung
kepada
instansi yang berwenang
tentang
dugaan pengalihan
proyek
tersebut. ''Apakah
pengalihan
itu
sudah dilakukan
dengan
mekanisme yang benar
atau
tidak.
Jika
mekanismenya
salah,
maka hal
itu
menjadi urusan
bagian yang
menangani
masalah
hukum,'' katanya.
(kmb15)