Akhirnya,
Masyarakat
Buyuk
Kelola Terminal
Semarapura
(Bali Post) -
Masyarakat
Banjar
Buyuk, Kutampi
Kaler,
Nusa Penida
akhirnya
bisa
bernapas lega.
Keinginannya
mendapatkan
hak
pengelolaan atas
operasional Terminal
Buyuk yang
belum lama
ini
disengketakan, terwujud.
Meskipun
hal itu
belum
secara resmi
berdasarkan
keputusan
Bupati
Klungkung, Wayan
Candra.
Karena,
Bupati Candra
masih
mengkaji
surat
hasil
keputusan dalam
rapat
di aula Kantor
Camat
Nusa Penida
beberapa
waktu
lalu.
Ketika
dimintai
konfirmasi
Selasa (25/9)
kemarin,
Kapolsektif
Nusa
Penida, AKP Nyoman
Suarsika,
membenarkan
pengalihan
hak
pengelolaan terminal itu
ke
masyarakat Buyuk.
Secara
otomatis,
pemblokiran yang
sempat
dilakukan beberapa
waktu
lalu, sudah
dihentikan.
Sehingga,
puluhan unit
kendaraan
umum yang
beroperasi
setiap
harinya, sudah
bisa
keluar-masuk secara
leluasa
ke terminal.
Ditambahkan,
penyerahan
hak
pengelolaan itu
bukan
berarti masyarakat
Buyuk
memiliki hak
penuh.
Terutama
dalam
kaitannya dengan
kontribusi.
Masyarakat
Buyuk
tetap menyetor
ke
Pemkab Klungkung
melalui
Badan Pendapatan
Kabupaten (Bapenkab).
Masyarakat
Buyuk
berhak memungut
retribusi
Rp 10
ribu per bulan
untuk
setiap satu unit
kendaraan
umum yang
beroperasi.
Selama
ini
sedikitnya 43 unit kendaraan
yang beroperasi
di terminal
tersebut.
Sehingga,
setiap
bulan ada
pemasukan
Rp 430
ribu. ''Tetapi,
tidak
semuanya dinikmati
Banjar
Buyuk.
Harus
dibagi 50:50
dengan
pemkab,'' tandas
Kapolsek.
Sebelumnya,
terjadi
pemblokiran Terminal Buyuk
oleh
warga adat
setempat.
Pasalnya,
mereka
tidak menerima
kontribusi
apa
pun atas
operasional terminal.
Padahal,
masyarakat
Buyuk
mengklaim lahan
terminal itu
merupakan
pelaba
Pura Banjar
Buyuk.
Atas
pemblokiran,
dilakukan
pertemuan-pertemuan yang
melibatkan
masyarakat
Buyuk,
Organda, Dishub,
Camat
dan unsur
Muspika
Nusa Penida.
Dalam
pertemuan
itu,
masyarakat Buyuk
ngotot
meminta hak
pengelolaan terminal.
Permohonan
itu,
kini sedang
diproses
di meja
Bupati
Klungkung, Wayan
Candra.
Karena
penyerahan pengelolaan
terminal harus
berdasarkan
surat
keputusan
bupati.
(kmb20)