kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 26 September 2007

 Bali


Akhirnya
, Masyarakat Buyuk Kelola Terminal 

Semarapura (Bali Post) -
Masyarakat
Banjar Buyuk, Kutampi Kaler, Nusa Penida akhirnya bisa bernapas lega. Keinginannya mendapatkan hak pengelolaan atas operasional Terminal Buyuk yang belum lama ini disengketakan, terwujud.

Meskipun hal itu belum secara resmi berdasarkan keputusan Bupati Klungkung, Wayan Candra. Karena, Bupati Candra masih mengkaji surat hasil keputusan dalam rapat di aula Kantor Camat Nusa Penida beberapa waktu lalu.

Ketika dimintai konfirmasi Selasa (25/9) kemarin, Kapolsektif Nusa Penida, AKP Nyoman Suarsika, membenarkan pengalihan hak pengelolaan terminal itu ke masyarakat Buyuk. Secara otomatis, pemblokiran yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu, sudah dihentikan. Sehingga, puluhan unit kendaraan umum yang beroperasi setiap harinya, sudah bisa keluar-masuk secara leluasa ke terminal.

Ditambahkan, penyerahan hak pengelolaan itu bukan berarti masyarakat Buyuk memiliki hak penuh. Terutama dalam kaitannya dengan kontribusi. Masyarakat Buyuk tetap menyetor ke Pemkab Klungkung melalui Badan Pendapatan Kabupaten (Bapenkab). Masyarakat Buyuk berhak memungut retribusi Rp 10 ribu per bulan untuk setiap satu unit kendaraan umum yang beroperasi. Selama ini sedikitnya 43 unit kendaraan yang beroperasi di terminal tersebut. Sehingga, setiap bulan ada pemasukan Rp 430 ribu. ''Tetapi, tidak semuanya dinikmati Banjar Buyuk. Harus dibagi 50:50 dengan pemkab,'' tandas Kapolsek.

Sebelumnya, terjadi pemblokiran Terminal Buyuk oleh warga adat setempat. Pasalnya, mereka tidak menerima kontribusi apa pun atas operasional terminal. Padahal, masyarakat Buyuk mengklaim lahan terminal itu merupakan pelaba Pura Banjar Buyuk. Atas pemblokiran, dilakukan pertemuan-pertemuan yang melibatkan masyarakat Buyuk, Organda, Dishub, Camat dan unsur Muspika Nusa Penida. Dalam pertemuan itu, masyarakat Buyuk ngotot meminta hak pengelolaan terminal. Permohonan itu, kini sedang diproses di meja Bupati Klungkung, Wayan Candra. Karena penyerahan pengelolaan terminal harus berdasarkan surat keputusan bupati. (kmb20)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)