Izin
Gubernur
Turun --
Dua
Anggota DPRD
segera
Diperiksa
Singaraja
(Bali Post) -
Dua
anggota DPRD
Buleleng
dari
Partai Karya
Peduli
Bangsa (PKPB), Wayan
Arta
dan Gede Ton Hitler,
segera
diperiksa sebagai
saksi
berkaitan dengan
kasus
pembakaran sejumlah
kantor
desa di
Buleleng
pascapilkada
lalu.
Keduanya
diperiksa
setelah
penyidik dari
Satreskrim
Polres
Buleleng mengantongi
izin
Gubernur Bali.
Kasatreskrim
Polres
Buleleng, AKP Pande
Putu
Sugiarta, seizin
Kapolres
Buleleng, AKBP
Setyo
Dwiantoro, Selasa
(25/9) kemarin,
mengatakan
pihaknya
sudah
melayangkan surat
panggilan
kepada
kedua wakil
rakyat
Buleleng yang dalam
pilkada
lalu dikenal
sebagai
tim kampanye
cabup/cawabup
Westra-Englan
itu.
Tentang
jadwal
pemeriksaan, Pande
Sugiarta
belum
mau menjelaskan
secara
pasti.
''Panggilan
sudah
dilayangkan.
Jadwal
pemeriksaannya
minggu-minggu
ini,''
ujarnya.
Pande
Sugiarta
menjelaskan
Wayan
Arta yang dikenal
sebagai
Wakil Ketua DPRD
Buleleng
dan Ton Hitler yang
menjabat
Ketua
Fraksi Peduli
Bangsa
itu dipanggil
untuk
dimintai keterangan
sebagai
saksi. Karena
sebelumnya
para
tersangka yang telah
diperiksa
dalam
kasus pembakaran
itu
menyebut-nyebut
nama
Arta
dan Ton.
''Kami
minta
keterangan berkaitan
dengan
keterangan sejumlah
tersangka
sebelumnya,''
katanya.
Sementara
Gede Ton Hitler
menyatakan
siap
lahir dan
batin
untuk diperiksa
sebagai
saksi dalam
kasus
pembakaran kantor-kantor
desa di
Buleleng.
''Sudah
saya
nyatakan sedari
awal
saya sudah
siap,
kapan pun siap
saja,''
tegasnya.
Sebelumnya,
Arta
dan Ton Hitler bersama
anggota
Fraksi Peduli
Bangsa
dan jajaran PKPB
Buleleng
sempat
menemui Kapolres
Buleleng
untuk
menyatakan kesiapannya
diperiksa
sebagai
saksi meskipun
tanpa
disertai izin
dari
Gubernur Bali.
Namun,
Kapolres
tetap
mengikuti mekanisme
dan
menunggu izin
dari
Gubernur untuk
memeriksa
anggota DPRD
tersebut.
(kmb15)