Kasus
BLBI--
Pinjam
Rp 49,189
Trilyun,Kembalikan
Rp 28,4
Trilyun
Jakarta (Bali Post) -
Kejaksaan
Agung
makin intensif
melakukan
pemeriksaan
kasus
Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI).
Hal ini
ditandai
dengan
pemanggilan kembali
mantan
Menteri Keuangan
Bambang
Subianto.
Ia
menjalani
pemeriksaan
untuk
kasus tersebut
sudah
ketiga kalinya.
Penyelidikan
yang dilakukan
Kejaksaan
Agung
ini terkait
tiga
kasus BLBI yang diduga
merugikan
negara
trilyunan rupiah.
Ketiganya
termasuk
dua
kasus penyimpangan
penyerahan
aset BPPN
dan
peninjauan kembali (PK)
atas
kasus Bank Bali.
Berdasarkan
data Kejaksaan
Agung,
kasus BLBI yang pertama
ini
terkait dengan Master
of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA)
atau
penyelesaian BLBI dan
pelanggaran
batas
maksimal pemberian
kredit (BMPK)
dengan
jaminan aset.
Jumlah
aset yang dicairkan
pada 1998
senilai
Rp 52,7
trilyun,
tetapi
nilai itu
tanpa
melalui audit.
Sementara
kasus
kedua terjadi
pada
tahun 1997 ketika
pencairan BLBI
senilai
Rp 37 trilyun
kepada
sebuah bank.
Setelah
bank ditetapkan
beku
operasi pada 1998,
hasil audit BPK
menyatakan
uang
negara yang disalurkan
terhadap bank
tersebut
sebesar
Rp 49,189 trilyun.
Tetapi
jumlah kewajiban
pemegang
saham
ditetapkan Rp 28,4
trilyun.
Hal
ini
dilakukan tanpa
dilakukannya audit.
Bambang
Subianto
tiba
digedung bundar
Kejaksaan
Agung, Jakarta,
Selasa (25/9)
kemarin
pukul 10.35 WIB.
Ia
datang
bersama penasihat
hukumnya.
Ditanya
maksud
kedatangannya, Bambang
terlihat
kurang
bersemangat. ''Saya
sudah
capek
ditanya
macam-macam lagi,''
selorohnya.
Bambang
diperiksa
masih
sebagai saksi.
Hal ini
terkait
dengan posisinya
selaku
mantan Menteri
Keuangan
di era
Presiden Habibie
dan
mantan pendiri
Badan
Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Dari semua
saksi yang
dipanggil,
sepertinya
Bambang
Subianto tengah
masuk
dalam bidikan
Kejaksaan
Agung.
Terbukti,
dari
sejumlah saksi yang
diperiksa,
hanya
dirinya yang dipanggil
hingga
tiga kali. (kmb3)