Pengelola
SMP Dilarang
Pungut
Biaya UN
Denpasar
(Bali Post) -
Serupa
dengan
penyelenggaraan ujian
nasional (UN) SMA/SMK,
pemerintah
pusat
juga mengalokasikan
anggaran
untuk
membiayai UN SMP.
Oleh
karena
itu, pihak
sekolah (baik
sekolah
negeri maupun
swasta-red)
dilarang
membebankan
biaya
penyelenggaraan UN itu
kepada
orangtua siswa.
Jika
masih
ada SMP yang nekat
memungut
biaya UN,
orangtua
siswa
diminta tak
segan-segan
melaporkan
kepala SMP
bersangkutan
kepada
Dinas Pendidikan (Disdik)
Propinsi Bali
maupun
Disdik kabupaten/kota.
Kepala
Disdik
Propinsi Bali TIA Kusuma
Wardhani, S.H., M.M.
mengatakan
hal itu,
Kamis (24/4)
kemarin.
Wardhani
menegaskan,
pihak
sekolah dengan
dalih
apa pun
tidak
boleh memungut
biaya UN
dari
orangtua siswa.
Pasalnya,
seluruh
biaya untuk
keperluan
pengadaan
soal,
pendistribusian dan
pengawalan
soal,
pengawasan dan
pemantauan
ujian
hingga pemeriksaan
hasil
ujian sepenuhnya
ditanggung
oleh
pemerintah pusat.
''Pemerintah
pusat
melalui
dana dekonsentrasi
(APBN) memang
mengucurkan
anggaran
guna
membiayai pelaksanaan
UN itu.
Jadi,
tidak
ada alasan
bagi
sekolah untuk
melakukan
pungutan
serupa,''
tegasnya.
Wardhani
menambahkan,
pihaknya
merasa
perlu mengingatkan
orangtua
siswa agar
tidak
sampai dijadikan ''sapi
perahan''
oleh
pihak sekolah.
Pasalnya,
pada UN SMA/SMK
lalu
sempat mencuat
informasi
tak
sedap ada
salah
satu SMK negeri
di
Denpasar nekat
membebankan
biaya UN
kepada
orangtua siswa.
''Meski
pihak
sekolah akhirnya
mengklarifikasi
pungutan
biaya UN
itu
sebagai biaya
ujian
produktif, hal
itu
jelas memicu
aksi
protes dari
orangtua
siswa.
Saya
berharap,
kejadian
seperti
itu tidak
terjadi
lagi pada UN SMP
mendatang,''
pintanya.
Menurut
Wardhani, UN SMP
digelar
serentak di
seluruh Indonesia
mulai
Senin (5/5) hingga
Kamis (8/5)
mendatang.
Adapun
mata
pelajaran yang di-UN-kan
meliputi
Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA
dan
Bahasa Inggris.
''Jumlah
peserta UN SMP
di
seluruh
Bali
tercatat 49.430
orang.
Mereka
akan
mengikuti UN
empat
hari berturut-turut,''
ujarnya.
(kmb13)