TABANAN - Warga Banjar Dinas Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, I Gede Pardana
(25), terpaksa harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam di
ruang tahanan Polsek Selemadeg. Pasalnya, yang bersangkutan terlibat
penganiayaan terhadap ayah tirinya, Wayan Simpen (45), yang berawal
dari rasa kesal karena melihat sang ayah tiri memarahi ibu
kandungnya.
Bogeman mentahnya pun mengakibatkan sang ayah tiri mengalami luka
robek pada pelipis kirinya hingga harus mendapatkan empat jahitan.
Sementara karena perbuatannya itu pula Pardana dipolisikan.
Sementara Pardana mendekam di ruang tahanan polsek setempat untuk
menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut, menurut Kapolsek
Selemadek AKP I Made Budi Astawa saat mendampingi Pahumas Polres
Tabanan Kompol Endung Hardanto, Sabtu (28/8), peristiwa itu
terjadi di rumah korban atau ayah tiri tersangka di Banjar Bajera
Sari, Desa Bajera, Selemadeg, Jumat (27/8) sekitar pukul 19.00.
Intinya, tersangka Pardana emosi dan tak terima atas perlakuan sang
ayah tiri tehadap ibu kandungnya, yang sempat cek-cok hanya gara-gara
biaya sekolah anaknya dari buah perkawinannya itu. Pardana yang
kesehariannya bekerja di bengkel motor itu ketika mendengar prahara
rumah tangga ibu kandungnya dengan sang ayah tiri, lantas ikut marah
dan mendatangi rumah sang ayah tiri, hingga terjadilah beberapa kali
bogeman mentahnya yang mendarat ke pelipis kiri sang ayah tiri.
Malam itu juga, setelah kepolisian setempat menerima laporan kasus
tersebut, menindaklanjuti ke TKP dan mengamankan tersangka. 'Untuk
mengantisipasi kemungkinan terburuk, maka kami menahan tersangka,
sekalian untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” jelas
Budi Astawa, seraya menyebut Pasal 351 KUHPuntuk menjerat tersangka,
yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (by DenPost)