Lima orang saksi bendahara dan tim renovasi SMKN 2 Negara, bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (1/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengerjaan proyek renovasi Gedung SMKN 2 Negara dilakukan secara swakelola. Dan dana pusat yang cair dalam renovasi ini digelontorkan sebanyak Rp1,9 miliar. Hal itu terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (1/12), saat memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi yang menyeret terdakwa Ahmat Muhtar, S.T., dan I Kade Sudiarsa. Cairnya dana Rp1,9 miliar disampaikan saksi Neneng selaku bendahara satu. Namun Neneng juga tidak dilibatkan dalam pembuatan LPJ.

Para saksi yang diperiksa dalam sidang ini adalah Neneng, Ketut Diantari, Tjokorda Gede Darma Putra, Wayan Gitayadya dan Suarno.

Mereka adalah tim renovasi panitia, ada bendahara 1 dan bendahara 2 serta ada juga menjabat teknis pengawas dan perencanaan.

Baca juga:  Viral di Medsos, Pemindaian Batuan Dilakukan di Tebing Retak Pura Uluwatu

Namun saat ditanya terkait fee 15 persen yang diminta oknum mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Negara, para saksi kompak mengaku tidak tahu.

Yang jelas, dana Rp1,9 miliar yang turun dari pusat, sudah diserahkan ke kepala sekolah hingga ke Kade Sudiarsa. Gedung itu dianggarkan Rp136 juta, ada gedung Rp1 miliar lebih dan juga ada biaya pengawasan. Saksi juga ada menerima honor.

Tjokorda Gede Darma, Ketua Tim Renovasi, mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan renovasi itu. Dia bertugas salah satunya membimbing para tukang. Saksi, walau sebagai ketua tim, namun tidak membuat laporan pertanggung jawaban. Saksi Ketut Diantari, yang di-SK-kan menjadi bendahara, juga mengaku sama sekali tidak dilibatkan. Pada sidang ini para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim dkk.

Baca juga:  Kejari Buleleng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, dalam kasus renovasi/direvitalisasi SMKN 2 Negara tahun 2019, masing-masing bertindak sendiri-sendiri, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp496.494.476, sebagaimana Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Awalnya Maret 2018, Adam Iskandar selaku kasek mengajukan proposal bantuan rehabilitasi lantai dua kantor SMKN 2 Negara. Pada 19 Februari 2019, terbit SK PPK Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi Tahun 2019. Namun seiring perjalanan, kegiatan tersebut dinilai tidak ada upaya pencegahan penyimpangan karena hal itu dilakukan secara sengaja oleh para terdakwa.

Baca juga:  1.218 Siswa SMA di Bangli Ikuti UNBK

Selain ketidaksesuaian spesifikasi, di mana dalam kegiatan renovasi gedung SMKN 2 Negara tersebut juga terjadi kebocoran anggaran. Adanya pemberian serta penerimaan komisi. Kasek Adam Iskandar meminta komisi sebesar 15% atau sebesar Rp239.787.600 kepada Sudiarsa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (Made Miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN