Suasana sidang TPPU dengan terdakwa Nata Wisnaya, sepupu mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com- Jaksa Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona dari Kejari Klungkung, Rabu (22/1) kembali memboyong I Nengah Nata Wisnaya, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa dari Kejari Klungkung itu menghadirkan lima orang saksi, mulai dari notaris, perantara dan juga bendahara saat Candra menjabat Bupati Klungkung, Ni Wayan Setiawati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Tipikor I Wayan Sukanila, awalnya jaksa memghadirkan pihak notaris untuk menggali proses transaksi tanah, baik yang di Tojan, Galian C maupun di Nusa Penida. Sedangkan saat mendengarkan keterangan Setiawati, hakim banyak mengorek soal kwitansi pembayaran tanah yang diberikan Wayan Candra di Kantor Bupati Klungkung.

Baca juga:  Tiga Pejabat di Tabanan Bersaksi Kasus Wiratmaja, KPK Bongkar Percakapan di 2017

Awalnya oleh hakim, saksi Setiawati ditanya soal apa yang dia ketahaui tentang kasus yang membelit terdakwa I Nengah Nata Wisnaya. Saksi pun menjelaskan atas dugaan pencucian uang (TPPU-red). Hakim kemudian menanyakan soal perkara induk, dengan terpidana Wayan Candra, yang terlibat kasus korupsi.

Hakim mulai mengorek keterangan saksi, yang awalnya mengaku bahwa Candra membawa kwitansi lebih dari 10 kali. Bahkan saat hakim membacakan dokumen, termasuk barang bukti dari jaksa, ada sekitar 52 kwitansi, baik dalam pembelian tanah untuk di Nusa Penida maupun di Galian C. Bahkan sesuai bukti, bahwa saksi pernah disuruh mencairkan uang hingga Rp 200 juta.

Baca juga:  Setelah Cemagi, Keributan di Sesetan Viral di Medsos

Saking banyaknya kwitansi itu, majelis hakim menanyakan tentang usaha Candra. Sepengetahuan saksi, Candra punya usaha namun dia tidak tau nama usahanya.

Lantas, itu uang dari mana? tanya hakim. Saksi pembantu bendahara itu mengaku tidak tahu uang dari mana, setaunya Candra juga punya usaha.

Hakim menjelaskan atau membacakan nilai kwitansi itu yang nilainya puluhan juta hingga ratusan juta.

Apakah uang itu ada sangkut paut dengan uan Pemda Klungkung? tanya hakim anggota Nurbaya Lumban Gaol. Saksi mengatakan tidak ada. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Aksi Pengeroyokan, Deas Velove Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *