I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali akan meregistrasi semua awig-awig dan perarem di desa adat. Semua hukum adat itu harus disampaikan kepada dinas untuk diberikan nomor registrasi.

“Jadi kita akan juga memastikan bahwa semua awig-awig dan perarem desa adat itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum positif, kemudian juga tidak melanggar HAM,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, belum lama ini.

Baca juga:  Empat Zona Merah Masih Mendominasi Tambahan Kasus, Tiga di Antaranya Catat Kesembuhan 3 Digit

Kartika menambahkan, paling penting tidak boleh ada satu pun awig-awig atau perarem yang memberatkan kramanya sendiri. Pada intinya, awig-awig dan perarem dibuat untuk mengatur tata tertib di bidang Parahyangan, Pawongan dan Palemahan.

Tetapi, pengaturannya itu jangan sampai memberatkan. “Itu nanti kita akan pastikan dalam rangkaian nanti pemberian nomor registrasi,” jelasnya.

Kartika mengaku akan membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Biro Hukum, perguruan tinggi serta tokoh dan pemerhati adat. Tim nantinya bekerjasama dengan Majelis Desa Adat Provinsi untuk memeriksa satu per satu awig-awig dan perarem dalam kaitan registrasi.

Baca juga:  Cakupan Vaksin Hadapi Omicron Diharapkan Minimal 90 Persen

Kalaupun ada ditemukan awig-awig atau perarem yang tidak sesuai, tim tersebut yang akan menilai. Sebagaimana halnya peraturan perundang-undangan, maka awig-awig dan perarem bisa diubah.

“Jadi, kalau ada sesuatu yang memang tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, itu bisa diubah,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *