MANGUPURA, BALIPOST.com – Kondisi dua siswi korban pencabulan gurunya sendiri, TF dan KP saat ini masih trauma. Terlebih lagi TF yang masih diincar pelaku. ‘’Saking takutnya, TF mencoba bunuh diri di kelas. Untung teman-temannya melihat dan diajak ke guru BP,’’ tegas Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens M. Heselo didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Rabu (22/1).

Menurut Laorens, saat diperiksa pelaku mengaku terangsang saat melihat tubuh korban. Sedangkan terhadap siswi lainnya, pelaku tidak tertarik. ‘”Kalau pelaku kondisinya normal-normal saja. Dia masih punya istri, dua anak dan satu cucu. Pelaku mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban TF sebanyak 9 kali dan KP 10 kali,’’ ungkapnya.

Baca juga:  Segini, Korban Tewas Lakalantas Selama 2020

Terkait kasus tersebut, tersangka yang berinisial KW dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan sesuai Pasal 81 ayat (3). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak di Culali Terus Dikeluhkan Warga
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *