NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Jembrana menyambangi tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Negara, Rabu (22/1). Petugas yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Bali Komang Kusuma Edi mengimbau pemilik usaha terkait Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Di sepanjang jalan utama di Kota Negara yang merupakan kawasan niaga tersebut, petugas mendatangi satu per satu toko, supermarket hingga RSU. Khususnya usaha yang memasang papan nama tanpa dilengkapi aksara Bali. Dari 20 tempat usaha, hampir semuanya belum mencantumkan aksara Bali di papan nama.
Petugas kemudian memberikan teguran dan meminta pemilik untuk mencantumkan pada papan nama tempat usahanya. Aksara Bali ditempatkan di atas tulisan latin. ”Kami memberikan waktu satu bulan agar pihak pemilik usaha mencantumkan aksara Bali pada papan nama usahanya,” ujar Kabid Trantib Pol. PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi.
Menurutnya, sebenarnya ada kemauan dari para pemilik usaha mencantumkan aksara Bali, tetapi mereka tidak tahu di mana mencantumkan. Petugas juga mengecek penggunaan plastik. Hampir sebagian besar tempat usaha sudah tidak menggunakan kantong plastik.
Salah satu pengelola usaha mengaku akan menindaklanjuti imbauan Satpol PP itu. Sementara Direktur Rumah Sakit Kertayasa, dr. Mustika Kurniawati, mengatakan belum menerima imbauan pemasangan aksara Bali. Dengan adanya imbauan ini, pihaknya akan berupaya menindaklanjutinya. (Surya Dharma/balipost)