DENPASAR, BALIPOST.com – Dewa Raka Sandi digadang-gadang melaju ke kursi KPU RI, menggantikan Wahyu Setiawan yang tersandung OTT KPK. Kini ia tinggal menunggu konfirmasi resmi dari pusat.
Dewa Gede Raka Sandi, Kamis (23/1), mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) merupakan kewenangan pusat. “Secara resmi sampai sekarang saya masih anggota Bawaslu Bali hingga 25 juli 2023,’ jelasnya.
Dalam proses seleksi pimpinan KPU RI tahun 2017, ia menempati peringkat ke-8 dengan perolehan 21 suara. Sesuai UU No. 7 tahun 2017, pergantian Komisioner KPU diisi oleh calon komisioner dengan peringkat berikutnya dan sepanjang memenuhi persyaratan.
Terkait hal ini, ia juga menjawab singkat ‘’Saya menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pusat yang sifatnya resmi,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, pada tes calon pimpinan KPU, peringkat ke-7 diduduki Arief Budiman. Sedangkan Wahyu Setiawan menempati posisi ke-2. (Agung Dharmada/balipost)