DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan aksi main hakim sendiri dan persekusi terhadap orang yang diduga melakukan aksi kejahatan cukup marak terjadi. Selain kasus teranyar seorang pria yang tewas dianiaya akibat diduga mencuri helm di Legian. Ada pula kasus penganiayaan pada seseorang yang diduga sedang dalam pengaruh narkoba di Sanur.
Praktisi hukum, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, S.H., menjelaskan Indonesia ini adalah negara yang berdasarkan asas hukum. Seharusnya masyarakat, apalagi penegak hukum, atau perpanjangan tangan penegak hukum, taat dengan hukum.
Segala sesuatu, kata Gusti Yudhi, apabila ada indikasi adanya tindak pidana harus tunduk kepada alat negara. Yakni lembaga yang sesuai UU diberikan kewenangan melakukan proses penegakan hukum yakni kepolisian. ”Negara tanpa hukum adalah tirani. Janganlah kita kembali menjadi peradaban barbar,” tegasnya.
Ia mengatakan aksi main hakim sendiri itu adalah tindakan yang tidak benar dan bisa menimbulkan tindak pidana baru. Pelaku main hakim sendiri bisa dikenakan pidana.
Hal senada disampaikan Agus Gunawan Putra, S.H. Dia menegaskan, aksi main hakim sendiri, merupakan perbuatan melawan hukum. Makanya, dia mengajak masyarakat untuk cerdas menyikapi suatu permasalahan yang ada di lingkungan sekitar. (Miasa/balipost)