Gubernur Koster (tengah) saat menghadiri peletakan batu pertama Kantor MDA Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali berlangsung di eks Kantor Bawaslu Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (27/1). Acara diawali dengan persembahyangan bersama di-puput Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawawangsa Pemayun.

Setelah itu dilakukan upacara nasarin berturut-turut oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dan Gubernur Bali Wayan Koster. “Dengan adanya Perda Desa Adat, kemudian juga sudah dibentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, maka desa adat harus betul-betul diberdayakan dan untuk memberdayakan desa adat ini secara baik, perlu dilakukan pembinaan dan untuk melakukan pembinaan ini ada Majelis Desa Adat tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Oleh karena itu, lanjut Koster, MDA harus memiliki kantor yang representatif supaya bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Dalam hal ini, tidak lagi numpang di Dinas Kebudayaan karena selain ruangannya kecil juga tidak sesuai dengan nama besar adat Bali yang diusung. Nantinya, kantor baru yang didesain tiga lantai itu akan diisi dengan sarana dan prasarana memadai.

Baca juga:  Gubernur Koster Tuntaskan Janji Bangun Gedung MDA di Seluruh Bali

Tak ketinggalan SDM-nya atau pegawai dan sekaligus diberikan biaya operasional. Termasuk kendaraan dengan sopirnya, sehingga MDA Provinsi Bali dapat berfungsi dengan baik terkait tugasnya membina 1.493 desa adat di Bali. Desa adat di Bali utamanya diharapkan tidak menjadi arogan ataupun menjadi sumber masalah. “Kalau serius, komit kita semua terhadap adat istiadat Bali, menghormati, mencintai, dan menjunjung tinggi budaya Bali, itu harus diwujudkan secara riil. Perda-nya sudah, dinasnya sudah, kantornya sudah, maka ke depan harus dilakukan pembinaan secara baik,” jelasnya.

Koster menambahkan, pembangunan kantor yang ditarget rampung dalam sembilan bulan ini memakai dana CSR BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta sebesar Rp 9,8 miliar. Secara keseluruhan, pihaknya sampai saat ini sudah berhasil mengumpulkan total dana CSR sebesar Rp 18,9 miliar dan masih akan bertambah lagi.

Baca juga:  Gering Agung COVID-19, MDA Buat Keputusan Batasi Unjuk Rasa

Selain untuk membangun kantor MDA Provinsi, juga untuk membangun kantor MDA kabupaten yang tidak memiliki anggaran cukup dalam APBD-nya. “Tahun ini yang akan dibangun Tabanan sama Jembrana. Kalau Gianyar dari APBD kabupaten. Nanti Badung dan Denpasar saya kira sendiri, kalau tidak kita akan kasih. Berikutnya Buleleng, Klungkung, Karangasem,” imbuhnya.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengapresiasi dan mendukung pembangunan kantor MDA Provinsi. Sebab, baru pertama kali ada gubernur yang bisa mewujudkan upaya penguatan adat istiadat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali secara nyata.

Mulai dari menerbitkan Perda tentang Desa Adat di Bali, membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, mengalokasikan dana desa adat masing-masing Rp 300 juta langsung ke rekening desa adat, dan sekarang segera mewujudkan kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi. “Kita tahu bersama bahwa adat kita adalah tulang punggung dari pembangunan kita di Bali juga, khususnya di bidang budaya,” ujarnya.

Baca juga:  Senin Ini, Peletakan Baru Pertama Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali

Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali I Ketut Sumarta mengatakan, sesuai Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, MDA Provinsi salah satunya bertugas membuat pedoman hukum adat di Bali seperti pararem dan awig-awig. Selain itu, MDA Provinsi juga bertugas melakukan peradilan adat khusus yang terkait dengan wicara atau perkara adat murni.

Sebagai contoh masalah hak waris, perebutan setra atau pura. Dikatakan bahwa negara tidak berwenang menyelesaikan perkara adat murni tersebut. “Itu sudah dipraktikkan selama ini, cuma sekarang diakui oleh negara lewat perda. Ditegaskan lagi, MDA sebagai wadah bersama desa adat, bukan forum bendesa, diberi kewenangan untuk memutus perkara adat yang tidak terselesaikan di tingkat desa adat,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *