guide
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha saat menunjukan abrang bukti narkoba dan pelaku Wayan S. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Baru keluar LP Januari 2017 lalu dengan kasus narotika, Seorang pria asal Bangli berinisial Wayan S kini kembali diringkus polisi dengan kasus serupa. Pria 42 tahun ini diamankan polisi saat melintas di Bay Pas I.B Mantra, simpang Masceti, Desa Keramas, Blahbatuh. Kini pria yang kesehariannya sebagai guide ini diamankan di Mapolres Gianyar.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha saat jumpa pers Selasa (30/5) menjelaskan tersangka Wayan S awalnya dicegat di Simpang Empat Masceti, pada Rabu (24/5). Tetapi saat penggeledahan tersangka mengaku telah membuang barang bukti itu di seputaran Simpang Empat Siyut. ”Atas pengakuan tersangka, polisi segera menuju alamat yang dimaksud dan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi bubuk Kristal warna putih,“ ucapnya.

Baca juga:  Selama Piala Dunia, Total Waktu Tonton di MAXstream Capai 2 Miliar Menit

Dikatakan tersangka sudah mengakui bahwa barang tersebut miliknya, sehingga tersangka langsung digelandang ke Polres Gianyar beserta barang bukti.” Setelah kami cek lab, memang positif barang bukti itu narkotika, dan tersangka juga positif sebagai pengguna, “ ujarnya.

Berdasarkan hasil introgasi, Wayan S yang keseharianya sebagai guide freelance ini mengaku sudah kecanduan menggunakan barang haram ini sejak 2014. “ Awalnya ia coba-coba, selanjutnya menjadi ketagihan. Katanya untuk nambah stamina,” terangnya.

Baca juga:  Tak Kuat Naik Tangga, Penyelundup Narkoba Asal Amerika Tersungkur

Disingung terkait sumber SS itu, Kasat Narkoba mengungkapkan hasil pemeirksaan Wayan S mengaku narkoba tersebut diambil dengan sistem tempel. “Hp yang bersangkutan sudah kami cek, tersangka memang murni pengguna dan tidak terindikasi sebagai pengedar,” terangnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun yo pasal 127 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *