Petugas saat melakukan tera ulang di SPBU. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana mengaku telah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap 37 SPBU di Badung. Tujuannya, mengantisipasi kecurangan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) khususnya SPBU.

‘’Kami sudah membentuk petugas pengawas yang nantinya akan dididik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) metrologi. Karena lembaganya baru terbentuk Januari, jadi kami baru memiliki satu orang PPNS metrologi,’’ kata Widiana, Kamis (30/1).

Baca juga:  Mahasiswa di Mataram Beri "Deadline" Pemerintah Seminggu

Para PPNS ini akan memastikan tegaknya peraturan perundang-undangan terkait perlindungan kepentingan umum dalam kebenaran hasil pengukuran dalam rangka Badung menuju Daerah Tertib Ukur. Mantan Camat Kuta Selatan ini menyampaikan, semua pemilik izin diharapkan memastikan UTTP-nya sudah ditera ulang.

“Wajib hukumnya mereka (pemilik SPBU-red) mengajukan tera ulang. Jika tidak, kami akan memberikan peringatan,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *