SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dua usaha yang sempat disidak Tim Yustisi Pemkab Klungkung akhirnya menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/1). Pemilik usaha cincau dan peternak babi yang membuang limbah ke sungai itu dikenakan vonis berupa denda Rp 500 ribu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta dalam persidangan menyampaikan kepada hakim tunggal PN Semarapura bahwa ulah keduanya telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Limbah yang dibuang ke Sungai Hee untuk usaha pembuatan cincau berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Demikian juga usaha ternak babi, sehingga mengundang protes dari warga sekitar.
“Dalam persidangan kami juga sertakan rekaman video sebagai gambaran dampak yang ditimbulkan dari limbah itu,” kata Suarta. Kedua pemilik usaha, masing-masing Siafrianta Ginting dan Wayan Subagiana sangat menyesali tindakannya. Mereka menerima vonis tersebut dan berjanji tidak mengulanginya.
Tim Yustisi Klungkung turun ke TKP, Rabu (29/1). Usaha pembuatan cincau milik Siafrianta di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kangin, diprotes warga karena cairan limbahnya dibuang ke Sungai Hee. Bagian cerobong asapnya juga dianggap mencemari lingkungan dan mengganggu pernapasan warga sekitar.
Sementara peternakan babi milik Subagiana di Sampalan Tengah dikeluhkan lantaran limbahnya dibuang ke sungai kecil. Tim Yustisi memergoki langsung limbah peternakan babi ini dibuang ke sungai, walaupun usaha ini sudah memiliki safety tank. (Bagiarta/balipost)