Kartu Indonesia Sehat (KIS). (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kelanjutan 49.064 peserta pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (PBI-KIS) yang dinonaktifkan karena adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga saat ini masih belum jelas. Belum ada solusi jelas terkait kepastian mereka yang dinonaktifkan ini akan kembali bisa tercover, lantaran keterbatasan anggaran daerah.

Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan mengatakan terkait kelanjutan 49.064 ribu peserta yang dinonaktifkan tersebut, rencananya akan dilakukan pembahasan kembali lewat rapat kerja DPRD Tabanan yang akan digelar minggu depan. “Masih kita bahas dulu, jadi tunggu hasilnya seperti apa kami juga belum tahu,” ujarnya Senin (3/2).

Namun sambil menunggu pembahasan terkait hal itu, Dinas Sosial tengah melakukan pendataan untuk jumlah data 122.388 penerima PBI-KIS secara keseluruhan. Ini dilakukan pasca sebelumnya BPJS telah mengembalikan data sejumlah 838 yang dikembalikan dari jumlah 73.324 yang mendapatkan tanggungan PBI-KIS di tahun 2020.

Baca juga:  Menderita Diabetes Sejak 2011, Berkat JKN-KIS Beban Biaya Pengobatan Jadi Ringan

Pengembalian data sejumlah 838 itu karena ada data ganda dan data peserta yang sudah meninggal masih masuk. “Kita lakukan data ulang pada 122.388 itu. Karena ini menyangkut tim dan anggaran ini ada di TAPD gimana selanjutnya tunggu dulu,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya tahun 2019 sebelum iuran BPJS naik per tanggal 1 Januari dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 perbulan, total penerima KIS PBI di Tabanan berjumlah 122.388. Pembayaran iuran itu menggunakan dana sharing dari Pemerintah Tabanan sebesar Rp 16 miliar atau 49 persen dan dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar 17 miliar atau 51 persen. Jika ditotal anggaranya mencapai Rp 33 miliar.

Baca juga:  Bertambah 6 Korban Jiwa COVID-19, Hanya 2 Daerah Laporkan Tambahan Warga Meninggal

Namun karena iuran BPJS naik di 2020 untuk bisa mengcover 122.388 tersebut diperlukan anggaran Rp 61 miliar menggunakan dana sharing. Pemerintah Tabanan sebesar Rp 30 miliar dan Pemerintah Provinsi Bali Rp 31 miliar sebesar Rp 36 miliar.

Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali ternyata hanya mampu mendanai Rp 18 miliar dan Tabanan hanya mengalokasikan Rp 18 miliar sehingga total menjadi Rp 36 miliar. Dana itu hanya bisa mengcover 73.324.

Baca juga:  Naiknya Tarif BPJS Sebabkan Bali Tak Bisa Capai UHC

Bahkan terkait hal ini, Dewan Tabanan sebelumnya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Karena persoalan ini muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang relatif belum stabil.

Saat itu Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyarankan agar tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jangan sampai ada istilah “memotong ‘ atau tidak tercover seluruhnya. “Kalau sekarang tidak bisa bayar karena lewat anggaran, paling tidak mereka (peserta PBI) tetap diberikan layanan, yang tentunya pembayaran akan dituntaskan pada anggaran berikutnya, sehingga masyarakat tidak ribut nantinya,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *