Logo BPJamsostek. (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sepanjang 2019 BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), menyerahkan 526 SKK kepada kejaksaan seluruh Bali. Besarnya tunggakan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 5.505.378.917. Demikian diungkapkan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian, Senin (3/2).

Ia mengatakan mayoritas perusahaan yang menunggak itu berasal dari sektor jasa dan perhotelan. Beberapa hal mendasari kondisi itu, diantaranya karena pelambatan pertumbuhan ekonomi. “Kami ingin memulihkan hak perkerja terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Baca juga:  Hampir Rampung, Kasus Pembunuhan Tiga Anak oleh Ibu Kandungnya Segera Dilimpahkan

Untuk saat ini, lanjutnya, sudah ada perusahaan yang membayar tunggakannya. Realisasinya menyentuh angka 80 SKK dengan iuran sebesar Rp 1.600.250.374. “Yang belum akan kita identifikasi, apakah dia (perusahaan) betul-betul masih ada pekerjanya atau tidak,” ungkapnya.

Ke depan, ia mengatakan pihaknya akan memberlakukan stikerisasi. Jadi bagi perusahaan/badan usaha yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek akan ditempeli stiker bahwa sudah terdaftar. “Implementasi stikerisasi ini akan kita bahas secara detail bersama dengan jajaran kejaksaan se-Bali,” ungkap Deny. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Bali Masih Catatkan Tambahan Ribuan Kasus COVID-19, Korban Jiwa Juga 2 Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *