DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan prorakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), 29 Januari 2020.

“Pergub terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Sosialisasi Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali di Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2).

Baca juga:  Perekonomian Nasional Diklaim Sudah ke Level Sebelum Pandemi

Diantaranya, Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal). Ruang lingkup Pergub meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan Branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Baca juga:  Berikan Pemahaman "Work from Bali," Dispar Kunjungi Kementerian sampai Lembaga Swasta

Menurut Koster, Pergub ini diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, ” katanya.

Baca juga:  Selisih Seribuan Orang, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Lampaui Kasus Baru

Selain itu, lanjut Koster, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *