dagang
Barang bukti inilah yang diamankan dari tersangka HMP.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim  Jatanras Polda Bali menangkap anggota ormas berinisial HMP (23) saat pungli dagang mie, dagang bakso, toko HP dan toko baju. HMP dibekuk saat beraksi di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Kamis (1/6).

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, tersangka ditangkap pukul 15.00 Wita saat beraksi di TKP. Terungkapnya kasus ini setelah anggota Unit Opsnal Jatanras ditelepon masyarakat ada pungli di wilayah tersebut. “Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan di sana, pelaku sedang beraksi,” ujarnya.

Baca juga:  Jaga Kondusifitas, Ormas Ikuti Penyuluhan Polres

Ciri-ciri oknum ormas itu, lanjut Hengky, tinggi kekar dan mengendarai sepeda motor Yamaha R 25 tanpa plat nopol. Polisi langsung menangkap pelaku usai melakukan pungli.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pungli di empat yaitu dagang mie setan  Rp 50 ribu, mie ayam bakso Rp 50 ribu, toko HP Rp 50 ribu dan toko baju Rp 50 ribu.

Selain itu, tersangka mengaku melakukan pungli sejak dua bulan lalu karena diintimidasi oleh korlapnya, GSA. Pembagiannya, tersangka dapat jatah Rp 100 ribu dan korlapnya Rp 100 ribu. “Pelaku mengatakan bergabang ke ormas tersebut sejak Desember 2014. Kasus ini masih dikembangkan,” ujarnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Terkait Pungli di Rutan KPK, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *