Petugas mengamankan I Wayan Selamat yang mengamuk membawa senjata tajam di Desa Maniktawang, Kecamatan Tampaksiring, Kamis (6/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar menangani dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Kamis (6/2). Pertama diamankan I Wayan Selamat (41) yang mengamuk membawa senjata tajam  (sajam) di Desa Maniktawang, Kecamatan Tampaksiring. Sorenya, petugas menangani ODGJ yang mengamuk di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Kamis siang sekitar pukul 09.00 Wita petugas mendapat panggilan terkait ODGJ yang mengamuk di Desa Maniktawang. Selamat berada di rumah mertuanya. Di sini ia mengamuk membawa mutik. “Dia mengancam keluarganya. Warga yang ada di sana ketakutan,” jelas Wayan Nasta, petugas Satpol PP Gianyar.

Baca juga:  Perbekel Desa Sebatu Meninggal Mendadak

Setelah itu, emosi Selamat menurun. Pria 41 tahun ini pun lantas mau meletakkan mutik yang dipegangnya. Selanjutnya dia jalan kaki dari rumah mertua kembali ke rumahnya. Klian banjar setempat melaporkan kejadian ini ke Satpol PP Kecamatan.

Menerima laporan tersebut, Nasta bersama lima personel meluncur ke lokasi kejadian. Tiba di rumahnya sekitar pukul 12.00, Selamet tak mengenakan baju. “Saya sapa dia. Saya minta pakai baju, lalu ajak ke mobil,” ujarnya.

Baca juga:  Vonis Edhy Prabowo Diperberat di Tingkat Banding

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha menambahkan, pada Kamis sore sekitar pukul 17.00, petugas menuju Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati terkait laporan orang gila mengamuk. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *