DENPASAR, BALIPOST.com – Jasa penyeberangan laut di Pantai Sanur ternyata belum dikenakan retribusi maupun pajak. Padahal penyedia maupun pengguna layanan kapal cepat (cruise) melalui Pantai Sanur sudah cukup banyak.
Jumlah armada yang ada di masing-masing pelabuhan tersebut berbeda-beda. Untuk Pelabuhan Sanur yang berlokasi di Pantai Matahari Terbit dan Pantai Bali Beach, jumlah armada mencapai 54 unit.
Kapal cepat di Pantai Sanur melayani penumpang menuju Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. Pengguna layanan antara lain wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam di kepulauan Nusa Penida, warga yang hendak pulang kampung maupun tirta yatra.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengakui pihaknya sampai saat ini belum mengenakan retribusi terhadap puluhan jasa penyeberangan kapal-kapal tersebut. Pihaknya kini sedang merancang penataan pelabuhan pengumpan lokal di Denpasar.
Termasuk, lanjutnya, rencana pembangunan pelabuhan di Sanur yang dibantu Ditjen Hubla Kemenhub RI, KSOP Benoa dan Kadisnav Benoa serta Pemprov sebagai fasilitator. (Asmara Putera/balipost)