Komisioner KPU Jembrana bidang Hukum Nengah Suardana, menunjukkan surat pernyataan dari parpol yang menyatakan salah satu calon PPK bukan anggota parpol. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – KPU Jembrana telah mengklarifikasi langsung kepada dua calon PPK (Penyelenggara Pemilihan Kecamatan) yang diduga berafiliasi dengan partai politik (parpol). Melalui tes wawancara selama tiga hari, satu diketahui masih terkait parpol dan satu masuk dalam daftar sistem partai politik (sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Selasa (11/2), menyatakan, tahapan perekrutan anggota Ad-hoc PPK sudah selesai Senin (10/2) lalu. Dari 50 peserta untuk lima kecamatan, dua orang calon PPK disinyalir berafiliasi dengan parpol.

Baca juga:  Tiga Pejabat Utama Polres dan Satu Kapolsek di Jembrana Diganti

Saat tes wawancara, calon PPK di Kecamatan Negara masih berafiliasi dengan parpol kurang dari lima tahun. Sementara calon PPK di Kecamatan Jembrana yang namanya masuk dalam sipol, dipastikan tidak mengetahui dirinya dicantumkan oleh parpol itu sebagai anggota.

Tangkas didampingi Komisioner bagian Hukum I Nengah Suardana menambahkan, KPU juga mengklarifikasi ke parpol yang dimaksud yakni Partai Hanura. Ketua DPC Hanura Jembrana Gede Agus Sanjaya telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk anggota parpol.

Baca juga:  DPRD Bangli Beri Masukan Eksekutif Pada Penetapan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2021

Dengan kejadian ini, KPU akan lebih aktif serta masih membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga sebelum pelantikan nanti. “Sudah menjadi syarat mutlak PPK harus memiliki integritas dan tidak berafiliasi dengan parpol atau calon tertentu,” tegas Tangkas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN