hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perbekel Melinggih terpilih, I Nyoman Surata, menyatakan jika I Kasna yang ditangkap aparat karena diduga melakukan pungli di Pasar Payangan bukanlah preman. Ditegaskan pula bahwa pria itu tidak melakukan aksi pungli.

“Selaku petugas pungut ada SKnya, cuma nomornya saya lupa. Di dokumen ada,” ujar perbekel terpilih yang rencananya akan dilantik 14 Februari mendatang.

Surata bahkan menegaskan terkait pungutan itu sudah dimuat dalam peraturan desa. Dia menjabarkan, setelah terbit UU No. 6 tahun 2014 ada penertiban mengenai sistem pengelolaan desa. “Terkait pendapatan asli desa. Artinya otonomi desa. Mengacu UU itu, ada kewenangan desa mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul skala desa,” jelasnya.

Baca juga:  Operasi Pekat Sasar Tempat Dugem Dijaga Preman

Maka sesuai permendagri dibentuklah Bumdes. Nah pedagang di sengol ini lah yang masuk dalam bagian dari BUMDES sejak 2018.

Ditambahkan nama Kasna muncul berdasarkan hasil rapat bersama BPD dan Kelian. Untuk pengelolaan diserahkan ke LPM di Bagian Keamanan.

Kebetulan LPM itu atas nama Wayan Mudita. Selanjutnya Mudita diberikan kewenangan untuk merekrut pembantu dalam tugas di lapangan. “Termasuk salah satunya Kasna dimuat dalam SK itu. Intinya, kalau dari desa sudah serahkan ke LPM. Sesuai klausul yang dimuat,” terangnya.

Baca juga:  Kasus OTT Diving Tulamben, Pemungut Retribusi Dituntut 16 Bulan

Surata menambahkan, per pedagang senggol dikenakan pungutan Rp 10 ribu per hari. Pungutan itu sudah berdasarkan hasil rapat bersama para pedagang. “Sesuai Perdes yang disetorkan ke desa, ada 65 persen dari pungutan. Potong biaya dan sebagainya,” jelasnya.

Disinggung soal kasus bergulir, Surata menyerahkan sepenuhnya ke polisi. Namun pihaknya sudah menyiapkan data, bila petugas kepolisian membutuhkan. “Kalau saya sendiri tidak berani terlalu jauh. Kami serahkan ke kepolisian, karena ranah kepolisian. Berikan kepada penyidik,” tandasnya.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Polisi Berelaborasi Tanggulangi Kejahatan Jalanan

Kasna diamankan polisi pada Sabtu (1/2). Pria ini ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN