Suasana rapat paripurna yang digelar Rabu (12/2). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan ke dewan. Yakni, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Gubernur berharap ketiga rancangan Perda tersebut dapat segera diselesaikan, dengan tenggang waktu 1,5 bulan. “Ketiga ranperda, mohon dalam 1,5 bulan agar diselesaikan. Soal mau kemana, kunker dan lainnya silakan diatur,” kata Gubernur disambut tawa hadirin sidang.

Baca juga:  PPKM Level 2 di Bali Berlanjut, Diimbau Kurangi Mobilitas Tak Penting

Kendati demikian, tentu saja ketiga Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama. Gubernur juga berharap anggota dewan memberikan sumbangan pemikiran yang berarti dan konstruktif demi penyempurnaan tiga Raperda tersebut.

Dukungan untuk ketiga ranperda tersebut dapat diselesaikan oleh anggota dewan selama 1,5 bulan, juga disampaikan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Harapannya, dengan gerak gesit gubernur Bali saat ini yang dalam waktu 1,5 tahun bisa memproduksi 33 produk hukum daerah, anggota legislatif agar dapat mengikutinya.

Baca juga:  Tak Berizin, Satpol PP Segel Toko di Gilimanuk

Dalam ranperda Standar Penyelenggaraan Kesehatan (Krama Bali) terdiri dari 18 Bab, 19 Pasal. Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali terdiri dari 15 Bab, 41 Pasal. Dan, Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali terdiri dari 12 Bab, 74 Pasal. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN