BANGLI, BALIPOST.com – Satlantas Polres Bangli akan menilang pengendara yang memarkir kendaraannya di sisi barat Jalan Raya Batur, Kintamani. Tindakan tegas ini dalam rangka mengurai kekroditan lalu lintas yang dipicu penggunaan dua sisi jalan untuk parkir.
‘’Pengendara hanya boleh parkir di sisi timur jalan,’’ tegas Kasatlantas Polres Bangli AKP I Nengah Sona, Kamis (13/2). Aturan ini mulai berlaku Rabu (12/2). Sepekan sebelum aturan ini diberlakukan, jajaran Satlantas sudah melakukan pendekatan dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan di jalur itu agar tidak lagi parkir di kiri barat.
Disebutkannya, kekroditan lalu lintas paling sering terjadi dari utara simpang Katung hingga sebelah utara Pasar Singamandawa. Banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan dikarenakan minimnya lahan parkir di sepanjang jalur itu. (Dayu Swasrina/balipost)