Rijasa menjalani persidangan, Selasa (4/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jawab menjawab antara jaksa dengan tim kuasa hukum terdakwa I Made Rijasa, BA.,telah usai. Dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, ini Kamis (13/2) majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Esthar Oktavi akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun pada I Made Rijasa.

Atas vonis itu, mantan Bandesa Adat Desa Pakraman Selat, sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat itu belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. “Kami pikir-pikir yang muliya,” tandas kuasa hukum terdakwa, Ngakan Kompyang Dirga.

Sebelumnya, JPU I Ketut Kartika Widnyana dkk., menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Dana Bergulir Puskop Jagadhita Disorot, Diskop Badung Diminta Selesaikan Dana Rp 700 Juta

Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Bangli itu menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 bulan, atau satu tahun tiga bulan. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Soal pasal, hakim sependapat dengan jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah. Namun soal lamanya pemidanaan, hakim menghukum terdakwa selama satu tahun, atau lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaan disebut,

Baca juga:  Lakukan Pemukulan hingga Tewas, Ini Pengakuan Pelaku

Rijasa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (sudah dilakukan sidang) secara melawan hukum. Yakni, membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD, kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli. Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.

Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan sistem angsuran pokok dan bunga setiap bulannya. Namun, kata JPU di depan persidangan, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini, tidak pernah menyalurkan dana UEP dimaksud.

Baca juga:  Staff Pembantu Kaur Keuangan Mengwitani Divonis Empat Tahun

Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana. Sebaliknya, kata jaksa, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000., Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga R 150 ribu. Jika dikalkulasi, bahwa negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN