Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, S.H., M.H., (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – Revisi UU LLAJ ditingkat pusat, salah satunya memunculkan wacana untuk menyerahkan kewenangan regident kendaraan bermotor dan SIM dari Polri kepada instansi lain atau badan baru. Wacana ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, SH., MH.

Menurut akademisi yang juga advokat ini, adanya wacana untuk mengalihkan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Kepolisian (Polri) ke Kementerian lain seperti halnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu ditelusuri apa dasar pertimbangan dan urgensinya. Sebagaimana telah dimaklumi, kewenangan Polri atas hal-hal tersebut adalah berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Artinya, dasar hukum kewenangan Polri tersebut sudah sangat jelas.

Baca juga:  Tentukan SIM Pengendara Kendaraan Listrik, Polri Masih Hitung KWh

Apabila usulan tersebut didasari pertimbangan, misalnya bahwa dalam praktik selama ini banyak terdapat penyimpangan atau ketidak-efektifan dan sebagainya, maka hal tersebut harus didasari kajian yang cukup komprehensif dan faktual. Sehingga tidak hanya jadi sekadar tuduhan yang menyamaratakan atau menggeneralisir.

Bahkan, hal ini tidak hanya jadi sekadar memindahkan hal itu ke instansi lain tanpa menyelesaikan pokok persoalannya. “Landasan itu penting agar urgensinya didasari argumen dan konsideran yang tepat. Jika teridentifikasi nanti bahwa ternyata penyimpangan yang ada tersebut bersifat oknum saja, maka solusinya adalah peningkatan pengawasan dan integritas semua pihak, bukan memindahkan kewenangan ke lembaga lain,” tegas Radendra.

Baca juga:  Aturan Baru Pelanggaran Lalin Diterbitkan, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana menilai wacana pengalihan kewenangan urusan penerbitan SIM, BPKB dan STNK sebetulnya akan lebih efektif. Terutama bila ditinjau dari sudut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemerintah daerah.

“Efektivitas apabila ditinjau dari sudut PKB untuk Pemda/Kemendagri, yang menjadi kewenangan Pemda tentu menjadi lebih baik karena menyangkut pendapatan asli daerah yang memiliki target dan reward, selain daripada kewenangan terhadap objek jalan dan pajak daerah,” ujarnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Infrastruktur dan Waktu Tempuh Makin Pendek, Bisnis Angkutan Darat Tunjukkan Tren Peningkatan
BAGIKAN