Kurir narkoba dibui 11 tahun. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kadek Budiyasa (24), dibui selama 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Putu Gde Novyartha. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan imbalan satu unit sepeda motor.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanamam berupa sabu seberat 6,66 gram netto.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Lahan BP3TKI, Dodi Dihukum 8 Tahun

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN