Pelaku Curat, I Gusti Putu Alit Jaya, ditangkap saat berobat karena digigit ular. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar terus mengembangkan kasus tersangka I Gusti Putu Alit Jaya (40). Ternya pelaku baru tiga bulan lalu bebas dari LP Kerobokan.

“Informasinya pelaku masih wajib lapor di lapas. Tapi informasi tersebut perlu cek lagi kebenarannya,” ucap sumber, Senin (17/2).

Selain itu, menurut sumber, pelaku meninggalkan jejaknya di TKP. Dia meninggalkan baju yang basah. Sedangkan dalam aksinya dia selalu berbekal tali. “Polisi temukan baju dan tali di TKP. Dari sana petugas sudah tahu pelakunya karena dia residivis,” ucapnya.

Baca juga:  Lansia Tewas Setelah Kaki Putus Nabrak Truk

Selain itu, saat dapat kabar pelaku bebar, tim dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudistira, didampingi Panit Iptu Ngurah Eka Wisada langsung melakukan pemantauan. Pasalnya dicurigai pelaku akan beraksi lagi. “Ternyata benar dia beraksi lagi. Pelaku ini spesialisnya bobol plafon. Maka dari itu pelaku dalam waktu singkat bisa ditangkap,” kata sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I, Iptu I Made Putra Yudistira, Sabtu (15/2),  mendatangi RSUD Wangaya di Jalan Kartini, Denpasar. Polisi menangkap I Gusti Putu Alit Jaya (40), residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat). Saat itu pelaku berobat karena dipatuk ular saat beraksi di Kantor PT Indonesia Consultindo di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus TPPU Aset Candra, Nata Wisnaya Dihukum Setahun Delapan Bulan
BAGIKAN