DENPASAR, BALIPOST.com – Lima belas anak anggota Geng Donky yang rata-rata usianya masih belia, Senin (17/2) kompak mengenakan baju putih dan celana panjang hitam. Mereka mengikuti sidang atas perkara begal di sejumlah TKP.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dewa Budi Watsara, mengagendakan tuntutan. Informasi di luar sidang (sidang dilakukan tertutup) bahwa mereka dituntut hukuman berbeda.
Mulai dari empat bulan, hingga ada anak yang masih kecil kemudian dikembalikkan kepada orangtuanya.
Tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, membenarkan jika para terdakwa dituntut bervariasi. Para remaja yang duduk di kursi pesakitan itu adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).
Dewi Maria Wulandari, anggota penasihat hukum para terdakwa menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. Oleh karena itu, ada anak yang ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk di enam berkas perkara.
Dia membenarkan tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. “Namun ada beberapa anak yang hampir ikut di semua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya” jelasnya.
Jaksa dalam sidang itu menjerat para terdakwa dengan Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Yakni, terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
Atas tuntutan JPU I Made Santiawan, tim pembela hukum anak langsung mengajukan pledoi secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. (Miasa/balipost)