PLN memperingatkan pelanggan untuk tidak mengutak-atik kWh meter. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – PLN meminta pelanggan tidak mengutak-atik kWh meter PLN. Apalagi menyalurkan listrik ke rumah lain.

Menurut GM PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa, Senin (17/2), aktivitas tersebut termasuk melanggar hukum dan membahayakan. Ia mengimbau pelanggan untuk lebih memperhatikan instalasi listrik.

Hal ini mengingat sampai saat ini masih banyak masyarakat yang rancu terhadap batas kewenangan PLN dan pelanggan. “Kewenangan PLN hanya sampai kWh meter di masing-masing pelanggan. Selebihnya adalah milik dan tanggung jawab pelanggan,” jelasnya.

Baca juga:  Bangun Sinergi Bersama Kodam Udayana Bali, PLN Pasang EV Charging di Yonif Raider 900

Menurut Astawa, pelanggan terkadang kurang memperhatikan unsur keselamatan dan keamanan dalam instalasi listrik. “Masih banyak pelanggan yang menyalur sambungan listrik secara tidak resmi. Selain melanggar aturan, itu bahaya,” ungkap Astawa.

Tidak hanya itu, pada sisi instalasi listrik pelanggan juga diharapkan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). “Instalasi harus dicek berkala, maksimal 10 tahun agar menjamin kualitas instalasi masih laik,” katanya.

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Komunikasi dan Digital, "Semeton Hebat" Dihadirkan

Astawa juga menyarankan masyarakat untuk memperhatikan kondisi listrik sebelum membeli atau mengontrak rumah. ‘’Pastikan kWh meter masih tersegel. Jika masih menggunakan pascabayar, pastikan tagihan sebelumnya telah terbayar,’’ imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN