napi
Wabup Badung, Ketut Suiasa turut hadir dalam perekaman e KTP di Lapas Kerobokan, Badung, Sabtu lalu.‎(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Informasinya, ada 200 warga asal Gumi Keris dikumpulkan oleh pemerintah setempat guna melakukan perekaman di aula Lapas Kerobokan, Sabtu (3/6) lalu.

Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa turut hadir dalam kesempatan itu. “Iya, Sabtu kami melakukan perekaman e-KTP di Lapas Kerobokan. Sebab, bagaimana pun tugas dan kewajiban kami memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketut Suiasa saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).

Menurutnya, dari 200 warga binaan pemasyarakatan Kerobokan asal Badung hanya 85 orang yang melaksanakan perekaman. Sedangkan sisanya sebanyak 15 orang telah terekam namun e-KTP nya belum jadi. “Administrasi kependudukan itu penting untuk mendapatkan layanan hak-hak politisnya, ekonomi maupun hak formal,” katanya.

Baca juga:  1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024

Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Badung memiliki banyak program-program yang bertujuan meringankan masyarakat Badung. Seperti layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, santunan kematian bahkan keluarga yang menjaga saudaranya yang sakit di Rumah Sakit Badung mendapat honor. “layanan ini hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang ber KTP Badung saja,” tegasnya.

Pemerintah pusat mengirimkan blangko e-KTP untuk Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 10 ribu keping. Namun jumlah ini di nilai masih kurang, pasalnya jumlah warga Badung yang sudah melakukan perekaman sebanyak 31.456 jiwa.

Baca juga:  Jokowi Respons Pernyataan Agus Rahardjo Soal Setnov

Kepala Disdukcapil Badung I Nyoman Soka, mengatakan akan melakukan pengajuan lagi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan tambahan. “Nanti kekurangannya kami akan mengajukan lagi sesuai kebutuhan. Disetujui berapa, itu tergantung pusat,” katanya.

Terkait masalah pencetakan e-KTP, pihaknya akan fokus dulu pada perekaman sejak tahun 2011 sampai tahun 2016 dengan total 15.927. “Ini saja masih kurang 500 lebih, karena blangko yang kami terima hanya 10 ribu keping. Makanya secepatnya kami akan ajukan lagi,” imbuhnya.

Baca juga:  Paceklik Ikan Berlanjut, Nelayan Menduga Karena Rumpon

Lalu bagaimana dengan warga yang melakukan perekaman di tahun 2017? “Nanti kami sekaligus akan ajukan ke pusat. Masalah dikasih atau tidak sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” katanya sembari menyatakan total warga yang melakukan perekaman periode Januari-Maret 2017 berjumlah 4.985.

Sementara untuk warga yang punya KTP dengan masa berlaku tertentu, artinya belum seumur hidup, sekalipun sudah merekam juga belum bisa dicetak. Namun, mereka dapat menggunakan surat keterangan. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *