Nata Wisnaya. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan beberapa saksi kunci atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa I Nengah Nata Wisnaya sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain notaris, juga ada Ni Made Anggara Juni Sari. Bahkan dia dikawal LPSK.

Lantas siapa saksi yang akan dihadirkan berikutnya? Informasi yang diperoleh Kamis (20/2) bahwa nama mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, masuk daftar saksi kunci yang diajukan jaksa dari Kejari Klungkung. “Pekan lalu sebenarnya sudah dipanggil melalui surat. Bahkan petugas kejaksaan sudah menjemput ke rumah tahanan. Namun Pak Candra tidak bersedia dengan dalih bahwa surat tidak diterima secara langsung,” ujar sumber tim jaksa dalam kasus ini.

Baca juga:  Bus Angkut Wisatawan Tiongkok Terguling, Belasan Luka-luka

Walau sempat dijemput dan tidak bersedia, itu semata-mata alasan administrasi saja. “Ya, kita layangkan surat lagi,” ujar salah seorang jaksa.

Sementara dalam sidang sebelumnya, untuk membuktikan dakwaan TPPU itu, jaksa dari Kejari Klungkung Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona sudah memeriksa sejumlah saksi. Misalnya sari perbankan, staff akuntung, dan juga pihak notaris.

Dalam beberapa kesempatan sidang, baik jaksa maupun hakim banyak mengorek soal PT. BPI (Bali Perkasa Internasional). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Menghadapi Resesi, Masyarakat Diminta Mengatur Keuangan dengan Baik
BAGIKAN