Terdakwa I Made Rijasa, B.A. (tengah) bersama kuasa hukumnya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadiberikan kesempatan seminggu untuk menyikapi putusan hakim atas perkara korupsi di LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, terdakwa I Made Rijasa, B.A., yang saat itu menjabat pengawas, akhirnya menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Ngakan Kompyang Dirga, Jumat (21/2). Pascadivonis bersalah dan dihukum setahun oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Kamis (13/2) lalu, terdakwa bersama kuasa hukumnya memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan itu. “Sekarang sudah menerimanya,” tandasnya.

Baca juga:  Oknum PNS dan Mantan Sekretaris DPC PDI-P Dituntut 3,5 Tahun Penjara

I Made Rijasa, dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun oleh hakim tipikor. Ia adalah mantan Bandesa Adat Desa Pakraman Selat sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat.

JPU I Ketut Kartika Widnyana dkk., menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Kasus Korupsi, Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Denpasar Diadili

Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Bangli tersebut menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan. Selain itu, membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN