Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto di Jayasabha, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali tidak hanya sekedar ingin mewujudkan energi bersih, tapi juga mandiri energi. Untuk mendukung hal tersebut, telah diterbitkan Pergub No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub No. 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, juga telah dirampungkan draft rancangan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). “Nanti akan diajukan (ke DPRD Bali, red) setelah pembahasan ranperda mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, penyelenggaraan kepariwisataan, dan kesehatan. Kira-kira lagi 2 bulan lah,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster usai menerima kunjungan kerja Dewan Energi Nasional di Jayasabha, Denpasar, Jumat (21/2).

Baca juga:  Koster Dukung "Suksma Bali" 2018

Koster memastikan Perda tentang RUED Provinsi Bali dapat rampung tahun ini. Secara umum, hal yang diatur meliputi penyediaan energi dari hulu sampai hilir, mempertegas Bali mandiri energi, serta energi yang dimanfaatkan adalah energi baru dan terbarukan, energi bersih dan ramah lingkungan.

“Jadi, ada dua hal, mandiri energi dan energi bersih. Saya kira baru Bali punya policy ini,” jelas mantan anggota DPR RI ini.

Menurut Koster, Bali adalah suatu pulau yang alamnya dibangun dengan satu nilai-nilai kearifan lokal. Dalam hal ini, alam yang bersih, sehingga pihaknya menginginkan Bali mandiri energi.

“Kemudian Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dibangun wilayah Bali ini dengan konsep ramah lingkungan dan juga kalau mandiri energi, kepastian keberlanjutan terhadap kebutuhan energi di Bali ini bisa dipenuhi, tidak tergantung dari pembangkit luar Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Tinjau Proyek Pelabuhan Sampalan, Gubernur Koster Soroti Pengerjaan Banyak Belum Tuntas

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya memfasilitasi terbentuknya RUED agar sesuai dengan mapping daripada target-target energi nasional dan daerah. RUED nantinya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan APBD serta mensukseskan program-program energi bersih dan mandiri energi di Bali.

Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi terbitnya Pergub terkait energi bersih dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Bali sangat maju sekali, kita terima kasih. Kita akan percepat terbitnya RUED ini,” ujarnya.

Baca juga:  Soal FCC, Ini Progress-nya Menurut Menparekraf

Dengan adanya RUED, lanjut Djoko, pengembangan energi di daerah khususnya Bali, termasuk kebijakan energi bersih dan mandiri energi akan mempunyai dasar hukum yang sangat kuat. Setelah itu tinggal diimplementasikan lewat penyusunan SOP dan pembangunan infrastruktur.

Di tingkat nasional juga sudah ada Rencana Umum Energi Nasional yang sangat tergantung dengan pengembangan energi di setiap daerah. “Kebetulan untuk energi baru terbarukan, Bali sangat mendukung. Itu secara nasional kita punya target 12,5 persen, baru tercapai 9,15 persen sehingga kalau Bali ini menjadi pusat pengembangan energi bersih, percontohan dalam mandiri energi, otomatis akan menambah persentase target secara nasional,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN