MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya ekspor baby lobster senilai Rp 1,5 miliar, Senin (24/2) di area apron nomor B36, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Pelakunya berinisial AH (24) asal Riau.
“Percobaan ekspor ilegal baby lobster dilakukan seorang penumpang pesawat Air Asia QZ504 Rute Denpasar-Singapura,” kata Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana.
Ari Sudana menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 06.00 Wita.
Pemantauan dilakukan dari areal check in, ruang tunggu keberangkatan, hingga mengikuti bus yang mengangkut AH dari Gate 6B menuju pesawat. Petugas lalu memeriksa AH sebelum menaiki pesawat di area Apron nomor B36.
Hasilnya ditemukan delapan bungkus berisi baby lobster yang disimpan di dalam tas ransel. Rinciannya, 7 tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor. Jumlah seluruh baby lobster disita sebanyak 10.008 ekor.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerja sama yang baik ini dapat tetap terjaga,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)